Para pelaku diduga sering menyelundupkan tidak hanya orang Rohingya, tetapi juga warga Aceh ke negara tetangga.
“Mereka bekerja secara terorganisir dalam penyelundupan orang tersebut. Mereka berbagi tugas, siapa mengatur keuangan, penyediaan alat angkut, hingga kepada siapa yang menghubungkan jaringan mereka di Aceh, Riau, maupun Bangladesh dan Malaysia,” kata Kombes Ade.
Dalam kasus TPPO imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan, kepolisian sudah menerapkan tiga orang sebagai tersangka.
Penyidik kepolisian juga menyita kapal motor yang mengangkut imigran etnis Rohingya tersebut.
“Selain tiga tersangka, penyidik juga menetapkan delapan orang masuk DPO. Kami mengimbau para DPO tersebut segera menyerahkan diri secara baik-baik dan ini tentu menjadi pertimbangan pengurangan hukuman karena kooperatif,” kata Ade Harianto.












