Scroll untuk baca artikel
Daerah

BPK RI Minta Pemkot Medan Tindak Lanjuti LHP Paling Lama 60 Hari

×

BPK RI Minta Pemkot Medan Tindak Lanjuti LHP Paling Lama 60 Hari

Sebarkan artikel ini
BPK RI
Wali Kota Medan Bobby Nasution (kanan) menandatangani berita acara LHP Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa Semester II Tahun 2024, di Medan, Jumat (27/12/2024). Foto: Antara/HO-Diskominfo Kota Medan

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa Semester II Tahun 2024, Jumat (28/12).

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan mengatakan tujuan pemeriksaan ini untuk menilai apakah pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BPK RI menyerahkan LHP kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Baca Juga  Rico Waas Minta Pam Swakarsa Segera Dibentuk, Untuk Siapa?

Eydu mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengadaan barang dan jasa Semester II Tahun 2024 pada empat pemerintahan daerah itu sesuai ketentuan.

“Kami meminta LHP yang diserahkan ini dapat ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan ini diterima,” kata Eydu.