TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Penyelidikan lahan Budhisohki Zebua yang diduga diserobot PT CPA masih terus berlanjut.
Tim Penyidik Satreskrim Polres Tapteng, yang dipimpin oleh Ipda Cuanda Mitra Perdana turun kelokasi lahan yang diduga diserobot PT CPA bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak dari PT CPA, Jumat (30/1).
Lokasi lahan yang jarak puluhan kilometer ini, ditempuh dengan 2 jam perjalanan dengan jalan berbatu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ipda Cuanda Mitra Perdana mengatakan bahwa dengan turun langsung kelapangan melakukan pengecekan bersama BPN, sebagai bukti Polres Tapteng berusaha menyelesaikan kasus dugaan penyerobotan lahan.
“Kami turun ke lokasi terkait tindak lanjut dua laporan Budhisohki Zebua, pertama laporan pengrusakan plang dan laporan dugaan penyerobotan lahan,” Ipda Cuanda Mitra Perdana kepada topikseru.com.
Dia bersama tim penyidik dan pihak BPN mengambil beberapa foto dan titik plang yang dirusak serta melakukan pengukuran lahan Budhisohki.
“Bukti-bukti ini nantinya sebagai pelengkap berkas laporan Budhisohki Zebua,” ujar Ipda Cuanda.
Di lokasi lahan tersebut, Budhisohki Zebua menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik. Berapa luas lahan, tahun berapa diganti rugi, siapa pemilik awal, serta batas-batas lahan.
Budhisohki mengungkapkan semoga masalah lahannya tersebut dapat selesai.
“Permasalahan ini sudah terlalu lama, namun dengan turunnya penyidik dari Polres Tapteng dan Pihak BPN yang lebih tahu soal HGU lahan CPA, sehingga ada kepastian lahan saya diserobot dan dikuasai selama 17 tahun,” katanya.
Beberapa saksi yang mengetahui lahan tersebut, hadir dan memberikan keterangan kepada tim penyidik.
Riwayat lahan Budhisohki yang Diduga Diserobot PT CPA
Sebelumnya, Budhishoki Zebua menuturkan riwayat lahannya tersebut. Lahan seluas 7000 meter per segi di Desa Stardas, Lorong 5 Simali-mali, Devisi III, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sudah menjadi miliknya sejak tahun 1998.
Budhishoki mengganti rugi lahan itu dari Heber Sipahutar pada tahun 1998.
“Saya ganti rugi dan itu diketahui Kepala Desa Stardas yang saat itu dijabat oleh Arkhanudin Hasibuan saat itu,” ujar Budhishoki.
Kini lahan tersebut sudah dikuasai PT CPA sejak tahun 2008. Sejak saat itu tidak ada penjelasan apapun dari pihak perusahaan.
“Sudah berapa kali saya pertanyakan pada pihak PT dan juga Kepala Desa Stardas, Rusyid, pengganti Arkhanudin Hasibuan,” kata Budhishoki.
Belakangan dia mengaku gerah lantaran tidak mendapat respons dari kedua pihak. Sehingga Budhishoki menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Kuasa hukum saya sudah 3 kali mengirimkan surat kepada perusahaan PT CPA, tetapi tidak mendapat tanggapan,” ucapnya.
“Makanya lahan tersebut saya buat plang, sesuai dengan petunjuk kuasa hukum saya. Namun pelang tersebut diduga dirusak oleh Manager PT CPA, Marganda Turnip bersama para bawahannya,” pungkasnya
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis