Scroll untuk baca artikel
Daerah

Oknum Anggota DPRD Diduga Langgar Sempadan Sungai, Pengamat Lingkungan: Pemerintah Tidak Tegas

×

Oknum Anggota DPRD Diduga Langgar Sempadan Sungai, Pengamat Lingkungan: Pemerintah Tidak Tegas

Sebarkan artikel ini
Sempadan Sungai
Penampakan bangunan yang melanggar sempadan sungai di Kota Medan. Foto: tangkapan layar

“Yang kami tahu memang itu rumah anggota dewan, punya Robi Barus. Semua orang di sini kenal lah sama dia dan tahu itu bangunannya, ada kantor partai kecamatan dan sebelahnya ya rumahnya,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (11/2).

Tepat di sebelah rumah diduga milik anggota DPRD Kota Medan ini terdapat Sungai Deli yang menjadi salah satu pembuangan dari drainase saat hujan melanda.

Pemko Medan Harus Tegas

Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari pengamat tata ruang dan lingkungan Jaya Arjuna. Di mengatakan berbagai aturan telah melarang terkait penggunaan sempadan sungai.

Namun, aturan tersebut justru banyak diabaikan oleh banyak pihak. Sehingga tata kota dan lingkungan di Kota Medan menjadi terganggu.

Baca Juga  SAHdaR Kritisi Ketiadaan Obat di RSUD Pirngadi Medan: Nyawa Masyarakat Jadi Taruhan

“Aturannya sudah ada. Ada aturan dalam tata ruang menyatakan jarak ruang terbuka hijau di Medan, itu ada dua. Yakni Sungai Deli dan Sungai Babura. Nah, kalau ada bangunan liar seharusnya dibongkar. Harus tegas bongkar,” kata Jaya Arjuna.

Akademisi USU ini juga mengkritisi Pemkot Medan yang tidak tegas menegakkan aturan terkait larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai.

Oleh sebab itu, dia berharap pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Rico Waas berani menertibkan pelanggaran yang telah terjadi sejak lama tersebut.

“Tetapi menurut saya (Pemkot Medan) tidak berani, karena Kantor Wali Kota juga berada di pinggir sungai dan Kantor DPRD pun berada di pinggir sungai. Seharusnya kalau sesuai aturan harus dibongkar,” pungkasnya.