Hal yang paling miris pelanggaran tersebut dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Medan dengan mendirikan rumah di wilayah sempadan sungai, tepatnya di Jalan Guru Patimpus – Laboratorium III yang merupakan sempadan Sungai Deli.
Pantauan media di lokasi, warga di sekitar mengkonfirmasi bahwa rumah tersebut milik seorang anggota dewan di Kota Medan.
“Yang kami tahu memang itu rumah anggota dewan, punya Robi Barus. Semua orang di sini kenal lah sama dia dan tahu itu bangunannya, ada kantor partai kecamatan dan sebelahnya ya rumahnya,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tepat di sebelah rumah diduga milik anggota DPRD Kota Medan ini terdapat Sungai Deli yang menjadi salah satu pembuangan dari drainase saat hujan melanda.
Pemko Medan Harus Tegas
Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari pengamat tata ruang dan lingkungan Jaya Arjuna. Di mengatakan berbagai aturan telah melarang terkait penggunaan sempadan sungai.
Namun, aturan tersebut justru banyak diabaikan oleh banyak pihak. Sehingga tata kota dan lingkungan di Kota Medan menjadi terganggu.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya