Sementara masing-masing anak yang menjadi korban ada didekat kaki mereka.
Begitupun dengan Dokter Forensik RS Bhayangkara yang memeriksa para korban menjelaskan bahwa keempat korban meninggal karena luka bakar derajat 6, juga menambahkan bahwa ada patah tulang tengkorak yang ditemukan terhadap 3 korban.
Dokter Forensik juga memberikan keterangan bahwa sudah memeriksa visum luar dan dalam (otopsi) sesuai dengan permintaan dari penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokter menyimpulkan jika Para korban meninggal karena mati lemas akibat terlalu banyak menghirup karbon monoksida lalu terbakar api.
Dokter Ismurizal juga menyampaikan jika butuh 50% – 70% kandungan karbon monoksida dalam darah untuk bisa membuat seseorang lemas ataupun pingsan.
Perlu diketahui bahwa kejadian pembakaran hanya terjadi selama kurang-lebih 30 menit sampai akhirnya datang pemadam kebakaran dan api benar-benar padam.
Mendengar keterangan ahli tersebut, LBH Medan tidak serta merta mengamininya. Hal tersebut bukan tanpa alasan dimana sedari awal LBH tidak percaya kasus wartawan Rico mati terbakar.
Secara logika hukum bagaimana mungkin ada dua orang dewasa dalam satu rumah yang berukuran 3×9 m berbahan kayu yang menurut LBH Medan sudah lapuk dan mudah dirusak tidak dapat membuat korban menyelamatkan diri dari peristiwa ini.
Majelis Hakim menyampaikan jika persidangan ditunda minggu depan pada 24 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan Koptu HB dan apabila Koptu HB kembali mangkir maka persidangan akan dilanjutkan.
Sehingga secara otomatis keterangan Koptu HB yang di BAP yang akan diambil menjadi keterangan di persidangan.
LBH Medan sangat menyayangkan ketidakhadiran Koptu HB, mengingat kejadian ini sudah menewaskan empat orang yang dua diantaranya adalah anak-anak.
Harusnya sebagai prajurit TNI yang taat akan hukum dan memegang sumpah prajurit Koptu HB menghadiri persidangan demi tegaknya hukum dan keadilan.
“Jika alasan ketidakhadiran tersebut benar, maka secara tegas LBH Medan mendesak Pangdam I/BB untuk segera memberikan izin kepada Koptu HB serta memerintahkan Koptu HB untuk menghadiri panggilan sidang agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2






