Lingkungan

Demi Ekosistem Batang Toru, Sumut Minta Kementerian Stop Izin Angkut Kayu

×

Demi Ekosistem Batang Toru, Sumut Minta Kementerian Stop Izin Angkut Kayu

Sebarkan artikel ini
WALHI Sumut pencabutan izin 28 perusahaan
Ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara, menyimpan nilai biodiversitas yang tinggi, rumah bagi flora dan fauna yang kharismatik, termasuk Orangutan Tapanuli yang baru ditemukan pada tahun 2017. Foto: Walhi.or.id

Ringkasan Berita

  • Kepala Dinas LHK Sumut, Yuliani Siregar, bilang dokumen SPU justru membuka celah legalisasi aksi penebangan pohon di …
  • Tujuannya jelas, supaya ekosistem Batang Toru tetap terlindungi," ujar Yuliani dalam keterangannya, Rabu (26/6).
  • Kawasan ini adalah satu dari sedikit tempat di dunia yang menjadi rumah bagi Tapanuli Orangutan – spesies orangutan p…

Topikseru.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara meminta Kementerian LHK untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Urusan (SPU) yang memberi akses legal pengangkutan kayu dari desa-desa penyangga kawasan ekosistem Batang Toru.

Permintaan ini bukan tanpa alasan. Kepala Dinas LHK Sumut, Yuliani Siregar, bilang dokumen SPU justru membuka celah legalisasi aksi penebangan pohon di luar kawasan hutan yang masuk ekosistem penting.

“Kami mohon Ditjen PHL (Pengelolaan Hutan Lestari) di Kementerian tidak mengeluarkan SPU di desa penyangga. Tujuannya jelas, supaya ekosistem Batang Toru tetap terlindungi,” ujar Yuliani dalam keterangannya, Rabu (26/6).

Batang Toru bukan hutan biasa. Kawasan ini adalah satu dari sedikit tempat di dunia yang menjadi rumah bagi Tapanuli Orangutan – spesies orangutan paling langka yang baru ditemukan dan sudah terancam punah.

Baca Juga  Pelni Siap Sukseskan Program Mudik Gratis dari Kemenhub dan BUMN

Ekosistem seluas hampir 241 ribu hektare ini telah ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi dalam Perda Sumut No. 2 Tahun 2017. Tapi tekanan dari aktivitas masyarakat dan industri terus datang dari segala arah.

Yuliani menyebut, sebagian besar wilayah desa penyangga memang bukan kawasan hutan negara, melainkan lahan masyarakat. Di sinilah celahnya: masyarakat bebas menebang pohon produktif, dan dengan dokumen SPU, kayu itu bisa dikirim tanpa masalah hukum.

“SPU ini seperti kartu lolos, kayunya bisa diangkut. Maka kami usul agar tidak diterbitkan lagi di zona-zona penyangga Batang Toru,” katanya.

Orangutan vs SPU: Siapa yang Menang?

Hingga saat ini, 85 persen wilayah Batang Toru masih berupa hutan lindung. Tapi sisanya adalah hutan produksi, kawasan konservasi yang goyah, dan area yang secara administratif bisa dibuka.

Pemprov Sumut sendiri sudah ambil langkah dengan membentuk Kelompok Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Terpadu Ekosistem Batang Toru lewat Keputusan Gubernur No. 188.44/156/KPTS/2025.

Tapi langkah ini butuh kolaborasi lintas lembaga. Karena tanpa koordinasi nasional, dokumen seperti SPU akan tetap keluar, dan truk-truk penuh log bisa lewat tanpa ditahan.