Ringkasan Berita
- Bencana yang melanda sejak beberapa hari terakhir menyebabkan puluhan ribu warga mengungsi, merusak puluhan ribu ruma…
- Rincian Aktivitas Perusahaan yang Disebut Sebabkan Kerusakan WALHI Sumut memaparkan sejumlah dugaan kerusakan yang te…
- Ekosistem Kunci Bukit Barisan Terdegradasi Ekosistem Batang Toru selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan paling…
Topikseru.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menduga tujuh perusahaan yang beroperasi di kawasan Ekosistem Batang Toru menjadi faktor utama yang memperparah bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Tapanuli Raya, Sumatera Utara.
Bencana yang melanda sejak beberapa hari terakhir menyebabkan puluhan ribu warga mengungsi, merusak puluhan ribu rumah, fasilitas kesehatan, sekolah, rumah ibadah, hingga infrastruktur.
Data sementara dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut mencatat kerusakan terparah terjadi di wilayah yang berada di dalam lanskap Ekosistem Batang Toru, meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga.
Ekosistem Kunci Bukit Barisan Terdegradasi
Ekosistem Batang Toru selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan paling penting di bentang Bukit Barisan.
Kawasan ini menjadi sumber air, penyangga DAS, sekaligus habitat bagi spesies langka seperti orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, serta berbagai satwa dilindungi lainnya.
Namun, WALHI menilai tutupan hutan di kawasan tersebut terus berkurang akibat aktivitas industri ekstraktif. Hilangnya vegetasi hutan dinilai mengurangi daya serap air dan memicu besarnya skala bencana.
“Kerusakan ini bukan sekadar dampak cuaca ekstrem. Citra satelit menunjukkan hutan gundul di sekitar wilayah terdampak. Artinya, ada aktivitas yang mempercepat degradasi ekologis,” ujar Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, kepada topikseru.com, Rabu (27/11/2025).
7 Perusahaan Diduga Berkontribusi pada Kerusakan Lingkungan
Rianda mengungkapkan, terdapat tujuh korporasi yang beroperasi di dalam ataupun di sekitar kawasan Batang Toru dan diduga kuat berperan dalam kerusakan tersebut:
- PT Agincourt Resources — Tambang emas Martabe
- PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) — Proyek PLTA Batang Toru
- PT Pahae Julu Micro-Hydro Power — PLTMH Pahae Julu
- PT SOL Geothermal Indonesia — Geothermal Taput
- PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) — Unit PKR di Tapanuli Selatan
- PT Sago Nauli Plantation — Perkebunan sawit di Tapanuli Tengah
- PTPN III Batang Toru Estate — Perkebunan sawit di Tapanuli Selatan
“Ketujuhnya berada di wilayah sensitif ekologi yang merupakan koridor penting bagi keberlangsungan ekosistem Batang Toru,” ujar Rianda.
Rincian Aktivitas Perusahaan yang Disebut Sebabkan Kerusakan
WALHI Sumut memaparkan sejumlah dugaan kerusakan yang terkait dengan operasi perusahaan-perusahaan tersebut:
1. PT Agincourt Resources (Martabe)
Kehilangan tutupan hutan sekitar 300 hektar di area DAS Batang Toru sepanjang 2024–2025.
Lokasi fasilitas tailing berdekatan dengan Sungai Aek Pahu yang mengaliri permukiman warga.
2. PT NSHE (PLTA Batang Toru)
Kehilangan tutupan hutan lebih dari 350 hektar, terutama di sepanjang 13 km aliran sungai.
Sedimentasi tinggi dan fluktuasi debit sungai akibat pembuangan limbah galian terowongan dan pembangunan bendungan.
3. PT Toba Pulp Lestari (TPL)
Perubahan ribuan hektar hutan menjadi Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) berbasis tanaman Ekaliptus di Sipirok.
Skema PHAT (Pemanfaatan Kayu Tumbuhan Alami) disebut mempercepat pembukaan hutan dan mengganggu koridor satwa.
4. Degradasi Koridor Satwa
WALHI mencatat degradasi 1.500 hektar koridor penghubung Dolok Sibualbuali–Hutan Lindung Batang Toru Blok Barat dalam tiga tahun terakhir.
Desakan WALHI kepada Pemerintah
Atas kondisi tersebut, WALHI Sumut mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk mengambil langkah tegas.
Tuntutan mereka meliputi:
- Penghentian seluruh aktivitas industri ekstraktif di Batang Toru
- Evaluasi dan pencabutan izin terhadap perusahaan yang dianggap merusak lingkungan
- Penegakan hukum bagi korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan
- Penyusunan kebijakan perlindungan ekosistem melalui RTRW tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga Nasional
- Pemenuhan kebutuhan dasar para penyintas
- Evaluasi menyeluruh terhadap wilayah rawan bencana
“Kami berduka atas bencana ekologis ini. Negara harus hadir, menindak pelaku, dan memastikan bencana serupa tidak kembali menghancurkan kehidupan masyarakat,” tegas Rianda.












