Menguak Risiko di Balik Aplikasi Open BO: Sensasi Sesaat, Jerat Panjang

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Aplikasi open BO

Ilustrasi - Aplikasi open BO

Topikseru.com – Aplikasi Open BO kian marak dibicarakan, terutama di kalangan generasi muda. Bagi sebagian orang, istilah “Open BO” atau Booking Order sudah menjadi rahasia umum untuk memfasilitasi transaksi prostitusi online.

Sekilas, aplikasi Open BO terlihat ‘praktis’ bagi yang terjerat kebutuhan ekonomi atau sekadar mengejar sensasi. Namun, di balik layar, risiko hukumnya mengintai – tak jarang berakhir penjara.

Baca Juga  6 WNA Pelaku Prostitusi Daring di Jakarta Barat Terancam Dideportasi Imigrasi

Lantas, apa sebenarnya risiko menggunakan aplikasi Open BO?

Mengapa praktik ini bisa menyeret pengguna maupun penyedia jasa ke pusaran hukum dan jeratan pidana? Berikut penjelasannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Jerat UU ITE dan Prostitusi Online

Menggunakan aplikasi Open BO untuk prostitusi daring jelas melanggar hukum di Indonesia. Praktik ini diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang melarang distribusi atau transaksi muatan yang melanggar kesusilaan.

Tak main-main, pelaku bisa diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain UU ITE, praktik Open BO juga bisa dijerat Pasal 296 KUHP tentang mucikari atau perbuatan mempermudah perbuatan cabul. Jika transaksi dilakukan melalui aplikasi, pengguna, penyedia layanan, hingga pihak ketiga (admin) sama-sama bisa terjerat.

Baca Juga  Polda Sumut Ungkap Motif Komersial di Balik Kasus Asusila Online Jaringan YWS

2. Pemerasan dan Penipuan Berkedok Open BO

Risiko Open BO tak hanya soal pidana. Banyak kasus penipuan berkedok Open BO yang memeras korban secara mental dan finansial. Modusnya beragam: dari ‘penyedia jasa’ fiktif yang kabur usai ditransfer, hingga jebakan oknum yang memeras dengan ancaman penyebaran identitas korban.

Bahkan, beberapa kasus terungkap melibatkan sindikat kejahatan siber lintas provinsi yang memancing korban lewat aplikasi chat populer dan media sosial.

3. Perdagangan Manusia: Dari Open BO ke TPPO

Praktik Open BO seringkali menjadi pintu masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Banyak korban rekrutmen Open BO ternyata dipekerjakan secara paksa oleh mucikari daring. Beberapa kasus juga melibatkan anak di bawah umur – dan inilah yang membuat hukuman makin berat.

UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO mengancam pelaku dengan pidana hingga 15 tahun penjara. Jadi, tak hanya pengguna, perekrut dan penyedia aplikasi pun bisa dijerat pasal berlapis.

Baca Juga  Selebgram dan Eks Caleg di Aceh Ditangkap Polisi dalam Kasus Video Asusila

4. Risiko Sosial: Rekam Jejak Digital Tak Pernah Hilang

Satu hal yang sering diabaikan pengguna aplikasi Open BO adalah rekam jejak digital. Foto, percakapan, hingga bukti transfer bisa saja tersimpan, dibocorkan, bahkan diperjualbelikan. Beberapa korban pemerasan mengaku diancam foto pribadinya disebar ke keluarga atau kantor.

Alih-alih ‘transaksi selesai’, reputasi dan psikologis korban bisa hancur hanya karena sekali klik.

5. Bahaya Penyakit Menular

Selain jerat hukum, risiko medis pun mengintai. Aktivitas prostitusi, apalagi tanpa kontrol kesehatan, rentan menyebarkan penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/AIDS, sifilis, hingga gonore. Sayangnya, transaksi Open BO jarang disertai pemeriksaan kesehatan rutin.

Di era digital, transaksi gelap tak lagi terjadi di lorong remang-remang. Modus prostitusi kini bergeser ke ruang privat: aplikasi chat populer yang disulap menjadi ladang Open BO (Booking Order).

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Telkomsel Perkuat Pemerataan Akses Digital di Sumatera Utara: Hadirkan Jaringan 4G di Tiga Desa Wilayah Karo
Mahasiswa USU Ubah Limbah Plastik Jadi Gigi Palsu, Raih Environmental and Social Innovation Award 2025
Khutbah Jumat 10 Okotober 2025: Menggapai Berkah dengan Menjadi Pedagang yang Jujur di Era Digital
Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat, 10 Oktober 2025 Stasiun Trans TV, ANTV, RCTI, GTV, MNCTV, Trans7, Indosiar, SCTV, dan MDTV
Khutbah Jumat 10 Oktober 2025: Cara Islam Merawat Lingkungan
Sistem Akademik Belum Sinkron, Mahasiswa Unimed Sudah Bayar UKT tapi Gagal Isi KRS
6 Peristiwa Penting Dunia yang Terjadi pada 6 Oktober: Dari Perang Yom Kippur hingga Peluncuran Instagram
Telkomsel Hadirkan Konektivitas Andal di Desa Nosar: Harapan Baru bagi Masyarakat Tepian Danau Lut Tawar

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:22

Telkomsel Perkuat Pemerataan Akses Digital di Sumatera Utara: Hadirkan Jaringan 4G di Tiga Desa Wilayah Karo

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:00

Mahasiswa USU Ubah Limbah Plastik Jadi Gigi Palsu, Raih Environmental and Social Innovation Award 2025

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:21

Khutbah Jumat 10 Okotober 2025: Menggapai Berkah dengan Menjadi Pedagang yang Jujur di Era Digital

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:00

Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat, 10 Oktober 2025 Stasiun Trans TV, ANTV, RCTI, GTV, MNCTV, Trans7, Indosiar, SCTV, dan MDTV

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:17

Khutbah Jumat 10 Oktober 2025: Cara Islam Merawat Lingkungan

Berita Terbaru