Topikseru.com – Istilah Abolisi mendadak kembali ramai diperbincangkan publik. Pemicunya, persetujuan DPR RI terhadap permohonan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Publik pun bertanya apa sebenarnya arti abolisi, dan mengapa seorang terpidana korupsi bisa dibebaskan dari proses hukum melalui jalan ini?
Abolisi: Pengampunan Sebelum Vonis Berkekuatan Tetap
Secara sederhana, abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proses penuntutan pidana seseorang atau sekelompok orang yang sedang berhadapan dengan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, di mana Presiden dapat memberi amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat DPR.
Berbeda dengan grasi (pengampunan pidana bagi terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap) atau amnesti (penghapusan tindak pidana politik atau pidana tertentu untuk kelompok orang), abolisi secara spesifik menghapus proses hukum pidana yang masih berjalan atau belum inkrah.
Abolisi untuk Tom Lembong
Dalam kasus Tom Lembong, abolisi berarti penghentian seluruh proses hukum yang tengah menjeratnya dalam perkara korupsi importasi gula periode 2015–2016.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 750 juta karena terbukti merugikan negara hingga Rp 194,72 miliar.
Ia disebut menerbitkan izin impor gula kristal mentah ke 10 perusahaan tanpa prosedur dan rekomendasi sah.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa permohonan abolisi ini diajukan dengan alasan demi kepentingan bangsa dan negara.
Alasannya, untuk menjaga kondusivitas politik, membangun rasa persaudaraan antaranak bangsa, hingga menghargai kontribusi Tom Lembong dalam kiprahnya sebagai pejabat negara.
Proses Abolisi: Bukan Sekadar Tanda Tangan
Pemberian abolisi tidak bisa dilakukan sepihak oleh Presiden. Sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden wajib meminta pertimbangan DPR.
Dalam sidang konsultasi 31 Juli 2025, DPR resmi menyetujui permintaan tersebut lewat Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025.
Halaman : 1 2 Selanjutnya