Scroll untuk baca artikel
Edukasi

Apa Itu Abolisi yang Diberikan Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Apa Bedanya dengan Amnesti dan Grasi?

×

Apa Itu Abolisi yang Diberikan Presiden Prabowo untuk Tom Lembong dan Apa Bedanya dengan Amnesti dan Grasi?

Sebarkan artikel ini
Abolisi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025)
Baca Juga  Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Berbekal lampu hijau parlemen, Presiden Prabowo tinggal menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk menghentikan proses pidana Tom Lembong secara sah.

Kenapa Abolisi Jadi Sorotan?

Di tengah semangat pemberantasan korupsi yang kian disorot, pemberian abolisi kerap memicu debat.

Sebagian publik menilai kebijakan ini rawan disalahgunakan sebagai kompromi politik atau reward bagi aktor politik tertentu.

Sebaliknya, pendukung kebijakan beralasan abolisi adalah instrumen rekonsiliasi politik untuk meredam konflik dan menjaga stabilitas nasional.

Namun, kuncinya terletak pada alasan objektif dan transparansi kebijakan.

Apa Bedanya Abolisi, Amnesti, dan Grasi?

Baca Juga  Tom Lembong Tulis Surat Mengharukan Tentang Keadilan dari Balik Jeruji

Abolisi: Menghentikan proses pidana yang belum berkekuatan hukum tetap.

Amnesti: Menghapus status tindak pidana tertentu, biasanya pidana politik atau pidana khusus.

Grasi: Pengampunan pidana bagi terpidana yang sudah divonis inkrah, misalnya pengurangan hukuman.

Hingga Keppres terbit, publik menanti penjelasan detail tentang apa dampak abolisi bagi sistem penegakan hukum?

Apakah ini jadi preseden bagi kasus-kasus korupsi lain? Sejauh mana jaminan abolisi tak membuka celah impunitas?