Pada Pasal 3 disebutkan bahwa Kepala BNPB dapat mengambil langkah-langkah khusus penanganan darurat, termasuk memberikan kemudahan akses, setelah melalui rapat koordinasi antarkementerian/lembaga yang dipimpin oleh Menteri Koordinator terkait.
Penyelenggaraan penanggulangan ini dilakukan jika terdapat:
- Potensi bencana dengan tingkat maksimum
- Situasi evakuasi massal atau penyelamatan yang sedang berjalan
- Terganggunya fungsi pelayanan umum
- Dampak sosial-ekonomi yang besar bagi masyarakat
Dengan kata lain, status bencana nasional bukan semata ditentukan oleh jumlah korban, tetapi memerlukan koordinasi lintas kementerian serta mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana.
Tanggung Jawab Pendanaan
Mengutip penjelasan dari klinik hukum mengenai dana penanggulangan bencana, pendanaan penanganan bencana pada prinsipnya merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hal ini sejalan dengan Pasal 60 ayat (1) dan (2) UU 24/2007 yang menyebutkan bahwa masyarakat juga didorong untuk berpartisipasi dalam penanggulangan bencana.
Dengan demikian, penetapan status bencana nasional bukan sekadar label administratif, melainkan mekanisme hukum yang menentukan pembagian wewenang, akses mobilisasi sumber daya, serta alur pendanaan dalam penanganan darurat.












