Kombes Ade menjelaskan perpanjangan masa penahanan terhadap kedua tersangka sebagai mekanisme atau tahapan penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHP tentang proses, yang beberapa bagiannya tentang tahapan proses penyidikan.
“Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara,” katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya secara resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya