“Fokus kami adalah pengembalian kerugian negara dan pihak yang terlibat bertanggungjawab,” ujar Kombes Anom.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021.
Salah satu saksi yang diperiksa penyidik adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menemukan sejumlah bukti atas dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut. Salah satunya ribuan surat perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat diduga palsu.
Padahal pada tahun tersebut tidak ada perjalanan dinas karena dalam mas pandemi Covid-19. Kasus itu selanjutnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Kompas.com
Halaman : 1 2