Dia mengatakan jika pihak-pihak yang telah diperiksa memang benar menerima aliran dana dari kasus perjalanan dinas fiktif tersebut, maka wajib mengembalikannya karena berasal dari tindak pidana korupsi.
Anom menyebut penyidik akan kembali memanggil Hana Hanifah dan saksi lain untuk melengkapi keterangan atas dugaan penerimaan dana tersebut.
“Fokus kami adalah pengembalian kerugian negara dan pihak yang terlibat bertanggungjawab,” ujar Kombes Anom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Kompas.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya