Scroll untuk baca artikel
HeadlineNews

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Ini Perannya!

×

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Ini Perannya!

Sebarkan artikel ini
rumah wartawan
Personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

Dia mengatakan dugaan tersebut bukan tanpa alasan. Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi KKJ Sumut yang mengungkap sejumlah fakta sebelum peristiwa.

Irvan menyebut salah satu fakta sebelum peristiwa bahwa korban sempat memuat berita terkait perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Polisi Tangkap 2 Eksekutor

Polisi menangkap dua eksekutor pembakar rumah wartawan Rico Sempurna yang berada di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan penangkapan kedua pembakar rumah wartawan Tribrata TV ini hasil penyelidikan sementara pihaknya.

“Kami lakukan beberapa cara ilmiah dalam mengungkap kasus ini. Kami menemukan bukti valid berdasarkan fakta. Kemudian kami mencari siapa pelakunya,” kata Komjen Agung di Mapolres Karo, Senin (8/7).

Baca Juga  Polda Sumut dan BNN RI Bongkar 1,4 Ton Sabu, Jaringan Internasional Digulung

Mantan Kapolda Riau ini mengungkap bahwa penyidik menemukan beberapa barang bukti di lokasi kejadian.

Di antaranya rekaman kamera pemantau atau CCTV yang ada di sekitar lokasi dan botol air kemasan yang pelaku gunakan sebagai tempat BBM, yang berjarak 30 meter dari rumah korban.

“Kami terus memperkuat pembuktian atas kasus ini. Penyidikan atas kasus dugaan pembakaran ini sedang kami lakukan untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Komjen Agung.

Berdasarkan hasil analisis polisi bahwa rumah Rico Sempurna Pasaribu dibakar menggunakan BBM campuran Pertalite dan Solar.

Pelaku membeli BBM dan memasukkannya ke dalam botol kemasan air mineral.

Polisi telah menahan kedua tersangka di Mapolres Karo. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/cr1/topikseru.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *