Adre Ginting mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal informasi masyarakat menyebutkan adanya pengutipan uang terhadap kepala SMA/SMK se-Kabupaten Batu Bara.
Mendapat informasi itu, tim Intelijen Kejati Sumut langsung turun ke lapangan dan melakukan pemantauan.
Dari pemantauan di lapangan, kedua tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang para kepala SMA dan SMK se-Kabupaten Batu Bara yang bersumber dana BOS pada tahun anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemotongan dana BOS SMK/SMA, baik negeri maupun swasta, se-Kabupaten Batu Bara dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi,” sebut Adre.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka juga dijerat Pasal 12 huruf e atau huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2