Dia menyebut penyidik Pidsus menetapkan SLS dan MK sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 319 juta.
Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan SLS dan MK sebagai tersangka sekaligus menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta.
Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adre Ginting mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal informasi masyarakat menyebutkan adanya pengutipan uang terhadap kepala SMA/SMK se-Kabupaten Batu Bara.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya