Kasus Penembakan Anak oleh Kapolres Belawan Masih Gelap, LBH Medan Desak Transparansi Penegakan Hukum

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH Medan Irvan Saputra. Foto: Dok. Pribadi

Direktur LBH Medan Irvan Saputra. Foto: Dok. Pribadi

Topikseru.com – Penegakan hukum terhadap Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan yang diduga melakukan penembakan terhadap dua anak di bawah umur hingga menyebabkan satu korban tewas dan satu lainnya luka-luka, hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Publik dan sejumlah lembaga sipil mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai tertutup dan tidak transparan dalam penanganan kasus ini.

Peristiwa tragis yang terjadi di wilayah hukum Belawan, Sumatera Utara, ini memicu kecaman luas dan dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM), bahkan berpotensi kuat sebagai extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga kini, informasi terakhir yang tersedia berdasarkan pemberitaan media tertanggal 5 Mei 2025 menyebutkan bahwa AKBP Oloan telah dinonaktifkan dan ditempatkan khusus (patsus) di Mabes Polri. Namun sejak itu, proses hukum terhadap Oloan seperti menghilang dari pemberitaan publik.

Patsus Bukan Pertanggungjawaban Hukum

LBH Medan menyatakan bahwa penonaktifan dan penempatan khusus tidak dapat dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Menurut LBH, kasus ini harus diproses secara etik dan pidana, mengingat korban adalah anak di bawah umur.

Baca Juga  Anak Wartawan Korban Pembakaran di Karo Mengadu ke Puspom AD

“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin. Tindakan tersebut menghilangkan nyawa seorang anak. Maka penegakan hukum pidana harus segera dilakukan,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam pernyataan resminya.

LBH juga menekankan bahwa tindakan AKBP Oloan Siahaan melanggar hak hidup yang dijamin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Hak hidup adalah hak asasi yang paling mendasar dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan Kode Etik Polri

Karena korbannya adalah anak, dugaan pelanggaran menjadi semakin berat. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Dari sisi etik, tindakan Kapolres Belawan juga diduga kuat melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011, yang melarang penyalahgunaan wewenang dan penggunaan kekuatan secara berlebihan.

Jika terbukti bersalah, Oloan bisa dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:21

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Berita Terbaru