Hukum & Kriminal

Kasus Penembakan Anak oleh Kapolres Belawan Masih Gelap, LBH Medan Desak Transparansi Penegakan Hukum

×

Kasus Penembakan Anak oleh Kapolres Belawan Masih Gelap, LBH Medan Desak Transparansi Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
KUHP dan KUHAP baru 2026
Direktur LBH Medan Irvan Saputra. Foto: Dok. Pribadi

Ringkasan Berita

  • Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematia…
  • Peristiwa tragis yang terjadi di wilayah hukum Belawan, Sumatera Utara, ini memicu kecaman luas dan dinilai sebagai b…
  • Publik dan sejumlah lembaga sipil mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai tertutup dan tidak transparan dalam pe…

Topikseru.com – Penegakan hukum terhadap Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan yang diduga melakukan penembakan terhadap dua anak di bawah umur hingga menyebabkan satu korban tewas dan satu lainnya luka-luka, hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Publik dan sejumlah lembaga sipil mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai tertutup dan tidak transparan dalam penanganan kasus ini.

Peristiwa tragis yang terjadi di wilayah hukum Belawan, Sumatera Utara, ini memicu kecaman luas dan dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM), bahkan berpotensi kuat sebagai extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

Hingga kini, informasi terakhir yang tersedia berdasarkan pemberitaan media tertanggal 5 Mei 2025 menyebutkan bahwa AKBP Oloan telah dinonaktifkan dan ditempatkan khusus (patsus) di Mabes Polri. Namun sejak itu, proses hukum terhadap Oloan seperti menghilang dari pemberitaan publik.

Patsus Bukan Pertanggungjawaban Hukum

LBH Medan menyatakan bahwa penonaktifan dan penempatan khusus tidak dapat dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Menurut LBH, kasus ini harus diproses secara etik dan pidana, mengingat korban adalah anak di bawah umur.

“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin. Tindakan tersebut menghilangkan nyawa seorang anak. Maka penegakan hukum pidana harus segera dilakukan,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam pernyataan resminya.

LBH juga menekankan bahwa tindakan AKBP Oloan Siahaan melanggar hak hidup yang dijamin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Hak hidup adalah hak asasi yang paling mendasar dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan Kode Etik Polri

Karena korbannya adalah anak, dugaan pelanggaran menjadi semakin berat. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Baca Juga  Mahasiswa di Medan Jadi Korban Dugaan Kekerasan Oknum Polisi, Laporan Belum Ada Kepastian Hukum

Dari sisi etik, tindakan Kapolres Belawan juga diduga kuat melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011, yang melarang penyalahgunaan wewenang dan penggunaan kekuatan secara berlebihan.

Jika terbukti bersalah, Oloan bisa dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.

KontraS: Dugaan Manipulasi Narasi dan Pelanggaran Prinsip Penggunaan Kekuatan

Lembaga KontraS Sumatera Utara yang juga melakukan investigasi lapangan, menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat.

KontraS menyebut bahwa senjata api yang digunakan polisi tidak menyelesaikan masalah tawuran, melainkan justru memicu pelanggaran HAM.

Lebih jauh, KontraS menduga adanya upaya manipulasi narasi publik untuk membenarkan tindakan tersebut dan membungkam tuntutan keadilan.

Narasi tersebut, menurut KontraS, bisa menjadi alat untuk menutupi pelanggaran HAM dan mengaburkan kebenaran.

Tuntutan LBH Medan: Sanksi Etik dan Pidana Segera Dijatuhkan

LBH Medan secara tegas mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Divisi Propam Mabes Polri untuk segera mengumumkan perkembangan pemeriksaan secara terbuka.

LBH juga menuntut:

1. Pemberian sanksi etik berat berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat terhadap AKBP Oloan Siahaan.

2. Penegakan hukum pidana dengan menggunakan UU Perlindungan Anak jo KUHP.

3. Keterlibatan lembaga independen seperti Komnas HAM, KPAI, dan Ombudsman RI agar proses hukum berjalan objektif.

4. Negara harus menjamin hak atas keadilan, kebenaran, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan bagi keluarga korban.

Publik menyoroti bahwa lambannya penanganan kasus ini memperkuat kekhawatiran akan praktik impunitas di tubuh Polri. Impunitas semacam ini bukan hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, tetapi juga berpotensi mendorong terulangnya kekerasan serupa di masa depan.

LBH Medan mengingatkan, tindakan AKBP Oloan bukan hanya soal pelanggaran prosedural, melainkan pengkhianatan terhadap nilai-nilai keadilan dan supremasi hukum.