Jasra mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban dan menjamin hak korban atas pendidikan tetap terpenuhi.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Deli Serdang AKP Hendri Ginting mengungkap bahwa pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
“Hari ini sudah gelar perkara. Dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka,” jelas Hendri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban mengajukan laporan resmi ke Polresta Deli Serdang atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh MH. Akibat insiden tersebut, korban mengalami trauma berat dan sempat menolak kembali ke sekolah.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Deli Serdang telah mengambil langkah sementara dengan menonaktifkan MH dari aktivitas belajar mengajar dan melarangnya masuk ke lingkungan sekolah. Namun, sanksi pemecatan permanen masih menunggu keputusan hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang memicu keprihatinan publik dan mendorong tuntutan akan reformasi sistem pengawasan di institusi sekolah, khusnya terhadap tenaga pendidik honorer.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2






