“Jika oknum guru itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dinas Pendidikan Deli Serdang harus segera memberhentikan secara permanen. Jangan menunda-nunda sanksi pemecatan,” ujarnya tegas.
KPAI turut meminta agar korban mendapatkan perlindungan khusus dan pendampingan psikososial dan hukum dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang.
Jasra mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban dan menjamin hak korban atas pendidikan tetap terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Deli Serdang AKP Hendri Ginting mengungkap bahwa pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya