– Polres Tapanuli Utara
– Polres Dairi
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita satu buah kunci letter Y beserta mata kuncinya, alat yang digunakan pelaku untuk membobol kontak sepeda motor milik korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengintaian dan Pengembangan Kasus
Polisi melakukan penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor dalam beberapa waktu terakhir.
Setelah pelaku diamankan, polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan pelaku lain yang terlibat.
“Kami masih mendalami kemungkinan pelaku memiliki rekan atau menjual motor hasil curian ke luar kota,” tambah Jhonson.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Medan Tembung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2