Pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Medan Tembung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, meringkus AP spesialis pelaku curanmor antar kabupaten, Jumat (20/6)
Pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Medan Tembung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis