Ringkasan Berita
- "Terpidana ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan dijemput oleh Tim Pidsus Kejari Medan di Bandara Kualanamu pad…
- Korupsi BUMN di Proyek Pupuk Kaltim Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT BGR dengan PT Pupuk Kalimantan Timur …
- Syahrizal adalah mantan Pejabat Sementara General Manager PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Cabang Utama Medan, yang sebelu…
Topikseru.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Syahrizal, DPO perkara korupsi pengelolaan pupuk senilai Rp 3,64 miliar, usai ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 19 Juni 2025 lalu.
Syahrizal adalah mantan Pejabat Sementara General Manager PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Cabang Utama Medan, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terpidana ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan dijemput oleh Tim Pidsus Kejari Medan di Bandara Kualanamu pada Jumat (20/6),” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, dalam keterangannya, Minggu (22/6).
Syahrizal kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas I Medan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Medan No. 101/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Maret 2023.
Korupsi BUMN di Proyek Pupuk Kaltim
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT BGR dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) terkait pembongkaran dan pengelolaan pupuk curah di Medan selama periode 2016–2018.
Dalam pelaksanaannya, Syahrizal terbukti melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,64 miliar.
“Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Rizza.
Dalam putusan hakim, Syahrizal dijatuhi Pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 3,64 miliar.
Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah eksekusi, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tetap tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 5 tahun.
Persidangan terhadap Syahrizal dilakukan secara in absentia karena ia tidak hadir sejak ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi Sumut pada 12 Januari 2021.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut Syahrizal 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 3,64 miliar, subsider 5 tahun penjara.
Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan karena beberapa pertimbangan yuridis dalam proses pembuktian.













