DPO Korupsi Pupuk Rp 3,64 Miliar, Mantan Pjs GM PT BGR Dieksekusi ke Lapas Medan

Minggu, 22 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Medan menjemput terpidana Syahrizal, di Bandara Kualanamu, untuk selanjutnya di eksekusi ke Lapas Medan, Minggu (22/6).

Kejari Medan menjemput terpidana Syahrizal, di Bandara Kualanamu, untuk selanjutnya di eksekusi ke Lapas Medan, Minggu (22/6).

Topikseru.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Syahrizal, DPO perkara korupsi pengelolaan pupuk senilai Rp 3,64 miliar, usai ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 19 Juni 2025 lalu.

Syahrizal adalah mantan Pejabat Sementara General Manager PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Cabang Utama Medan, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terpidana ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan dijemput oleh Tim Pidsus Kejari Medan di Bandara Kualanamu pada Jumat (20/6),” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, dalam keterangannya, Minggu (22/6).

Syahrizal kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas I Medan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Medan No. 101/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Maret 2023.

Korupsi BUMN di Proyek Pupuk Kaltim

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT BGR dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) terkait pembongkaran dan pengelolaan pupuk curah di Medan selama periode 2016–2018.

Dalam pelaksanaannya, Syahrizal terbukti melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,64 miliar.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru