Topikseru.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Syahrizal, DPO perkara korupsi pengelolaan pupuk senilai Rp 3,64 miliar, usai ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 19 Juni 2025 lalu.
Syahrizal adalah mantan Pejabat Sementara General Manager PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Cabang Utama Medan, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terpidana ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan dijemput oleh Tim Pidsus Kejari Medan di Bandara Kualanamu pada Jumat (20/6),” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, dalam keterangannya, Minggu (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syahrizal kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas I Medan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Medan No. 101/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Maret 2023.
Korupsi BUMN di Proyek Pupuk Kaltim
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT BGR dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) terkait pembongkaran dan pengelolaan pupuk curah di Medan selama periode 2016–2018.
Dalam pelaksanaannya, Syahrizal terbukti melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,64 miliar.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya