“Dari lokasi, petugas menyita barang bukti ganja seberat 151 kilogram,” ujar Tommy dalam persidangan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.
Pasal tersebut mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim yang dipimpin oleh Cipto Hosari Nababan menunda sidang dan menetapkan agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya