Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

3 Pemuda Asal Aceh Didakwa Sebagai Kurir 151 Kg Ganja,Terancam Hukuman Mati

×

3 Pemuda Asal Aceh Didakwa Sebagai Kurir 151 Kg Ganja,Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Ganja
Tiga terdakwa kurir ganja menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Medan, Rabu (25/6).

Pasal tersebut mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Cipto Hosari Nababan menunda sidang dan menetapkan agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

“Sidang akan dilanjutkan minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum,” kata hakim ketua.

Baca Juga  Gubernur Bobby Nasution Janji Perbaiki Sekolah di Kabupaten Nias

Meskipun belum terungkap secara detail di persidangan, sumber dari aparat penegak hukum menyebut bahwa ketiga terdakwa merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi, dengan modus distribusi menggunakan tempat tertutup di kawasan pemukiman padat.

Pihak BNN saat itu telah melakukan pengintaian selama beberapa hari sebelum melakukan penggerebekan.

Barang bukti ditemukan dalam karung besar yang disembunyikan di dalam ruko yang dijadikan tempat transit pengiriman.