3 Pemuda Asal Aceh Didakwa Sebagai Kurir 151 Kg Ganja,Terancam Hukuman Mati

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga terdakwa kurir ganja menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Medan, Rabu (25/6).

Tiga terdakwa kurir ganja menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Medan, Rabu (25/6).

Pasal tersebut mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Cipto Hosari Nababan menunda sidang dan menetapkan agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

“Sidang akan dilanjutkan minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum,” kata hakim ketua.

Meskipun belum terungkap secara detail di persidangan, sumber dari aparat penegak hukum menyebut bahwa ketiga terdakwa merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi, dengan modus distribusi menggunakan tempat tertutup di kawasan pemukiman padat.

Pihak BNN saat itu telah melakukan pengintaian selama beberapa hari sebelum melakukan penggerebekan.

Barang bukti ditemukan dalam karung besar yang disembunyikan di dalam ruko yang dijadikan tempat transit pengiriman.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru