Eks Dirut PDAM Tirtasari Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Taufiq terdakwa kasus korupsi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6) malam.

Mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Taufiq terdakwa kasus korupsi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6) malam.

Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta miliknya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika masih belum mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Dua Rekan Divonis Lebih Ringan

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya yakni Farida Hanum, mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai, serta Rudi Sahputra, Direktur CV Taufan, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, namun mempertimbangkan sikap kooperatif dan penyesalan sebagai hal yang meringankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan terhadap Taufiq lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Binjai yang sebelumnya menuntut pidana tiga tahun penjara, denda Rp150 juta subsider enam bulan, dan membayar uang pengganti Rp700 juta lebih dengan ancaman subsider satu tahun penjara.

Baca Juga  Korupsi Dana Desa Padangsidimpuan: Kejati Sumut Terima Kerugian Negara Rp 5,9 Miliar dari Eks Kadis PMD

Sementara dua terdakwa lain, Farida dan Rudi, masing-masing dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda serupa.

Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM Binjai

Kasus korupsi ini bermula dari penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Binjai ke PDAM Tirtasari dalam kurun waktu 2018–2020.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, yang sebagian besar tidak bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari bagi para terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru