Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta miliknya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika masih belum mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Dua Rekan Divonis Lebih Ringan
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya yakni Farida Hanum, mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai, serta Rudi Sahputra, Direktur CV Taufan, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, namun mempertimbangkan sikap kooperatif dan penyesalan sebagai hal yang meringankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan terhadap Taufiq lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Binjai yang sebelumnya menuntut pidana tiga tahun penjara, denda Rp150 juta subsider enam bulan, dan membayar uang pengganti Rp700 juta lebih dengan ancaman subsider satu tahun penjara.
Sementara dua terdakwa lain, Farida dan Rudi, masing-masing dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda serupa.
Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM Binjai
Kasus korupsi ini bermula dari penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Binjai ke PDAM Tirtasari dalam kurun waktu 2018–2020.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, yang sebagian besar tidak bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Majelis hakim memberi waktu tujuh hari bagi para terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2