Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Eks Dirut PDAM Tirtasari Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal

×

Eks Dirut PDAM Tirtasari Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal

Sebarkan artikel ini
PDAM Tirtasari Binjai
Mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Taufiq terdakwa kasus korupsi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6) malam.

Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta miliknya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika masih belum mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Dua Rekan Divonis Lebih Ringan

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya yakni Farida Hanum, mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai, serta Rudi Sahputra, Direktur CV Taufan, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, namun mempertimbangkan sikap kooperatif dan penyesalan sebagai hal yang meringankan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan terhadap Taufiq lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Binjai yang sebelumnya menuntut pidana tiga tahun penjara, denda Rp150 juta subsider enam bulan, dan membayar uang pengganti Rp700 juta lebih dengan ancaman subsider satu tahun penjara.

Baca Juga  El Barack Dinilai Terlalu Pintar, Pertanyaannya Bikin Jedar Terbahak-bahak

Sementara dua terdakwa lain, Farida dan Rudi, masing-masing dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda serupa.

Korupsi Dana Penyertaan Modal PDAM Binjai

Kasus korupsi ini bermula dari penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kota Binjai ke PDAM Tirtasari dalam kurun waktu 2018–2020.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, yang sebagian besar tidak bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari bagi para terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.