“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufiq dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar hakim M. Nazir dalam amar putusannya, Senin (30/6) malam.
Selain hukuman badan dan denda, Taufiq juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 53 juta.
Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta miliknya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika masih belum mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama tiga bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua Rekan Divonis Lebih Ringan
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya yakni Farida Hanum, mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai, serta Rudi Sahputra, Direktur CV Taufan, masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya