Ketika hakim menanyakan bagaimana bisa seorang anggota DPRD mendapat jatah proyek, Ade mengaku hanya mengerjakan proyek tersebut lewat pihak ketiga, bukan dirinya langsung.
“Kebetulan ada tim ahli yang punya PT, namanya Sukri. Dia yang mengerjakan, saya cuma disuruh cari kontraktor,” katanya.
Dari proyek itu, Ade Khairina mengakui mendapat fee sebesar Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut membuat hakim As’ad geleng-geleng kepala. Ia menyindir privilese yang seolah dimiliki oleh anggota legislatif dalam lingkar kekuasaan daerah.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya