Terungkap di Persidangan, Suap Proyek Langkat Menjalar ke Bank Sumut: Rp 35 Miliar Dicairkan Lewat 21 Cek

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua saksi dari mantan anggota DPRD Langkat (kiri) dan Head Teller Bank Sumut Cabang Langkat, memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6).

Dua saksi dari mantan anggota DPRD Langkat (kiri) dan Head Teller Bank Sumut Cabang Langkat, memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6).

Topikseru.com – Kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat dengan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan abangnya, Iskandar Perangin-angin menyeret Bank Sumut, sebagai pihak baru. Aroma tajam uang haram dan dugaan permainan kotor ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6).

Dalam sidang, terungkap bahwa sebanyak Rp 35 miliar dicairkan melalui 21 lembar cek dari rekening Pemkab Langkat pada Januari 2021. Fakta itu diungkap langsung oleh saksi Laila Subang, selaku Head Teller Bank Sumut Cabang Langkat.

“Benar Pak. Bulan Januari 2021, Marcos dan Isti datang mencairkan Rp35 miliar sebanyak 21 cek,” ungkap Laila saat dicecar Jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Marcos dan Isti adalah dua kontraktor yang disebut-sebut orang kepercayaan Terbit Rencana, dan diduga berperan sebagai perantara dalam pencairan dana proyek.

Baca Juga  Didakwa Pemalsuan Jamu Gosok Tan Poi Sua, Mariah Hadapi Persidangan di PN Medan

Hakim Sorot SOP di Bank Sumut

Prosedur pencairan dana besar itu menjadi sorotan keras Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis. Dia mempertanyakan bagaimana Bank Sumut bisa meloloskan pencairan uang miliaran rupiah tanpa mencurigai transaksi tersebut, dan apakah protokol pengawasan telah dijalankan.

“SOP-nya bagaimana di Bank Sumut? Kenapa uang sebesar itu bisa dicairkan begitu saja? Kalian ini diskriminatif,” semprot hakim.

Saksi Laila menyebut, pencairan dana di atas Rp 500 juta memang harus dilaporkan kepada atasan.

Namun, pengecualian diberlakukan untuk “nasabah prioritas” – kategori yang ternyata disematkan kepada Terbit Rencana karena ia pernah menyetor Rp 11,9 miliar ke rekening pribadinya.

Pernyataan tersebut justru menyulut amarah hakim, yang menilai Bank Sumut menerapkan standar ganda dalam pelayanan.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:21

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Berita Terbaru