Topikseru.com – Kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat dengan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin dan abangnya, Iskandar Perangin-angin menyeret Bank Sumut, sebagai pihak baru. Aroma tajam uang haram dan dugaan permainan kotor ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/6).
Dalam sidang, terungkap bahwa sebanyak Rp 35 miliar dicairkan melalui 21 lembar cek dari rekening Pemkab Langkat pada Januari 2021. Fakta itu diungkap langsung oleh saksi Laila Subang, selaku Head Teller Bank Sumut Cabang Langkat.
“Benar Pak. Bulan Januari 2021, Marcos dan Isti datang mencairkan Rp35 miliar sebanyak 21 cek,” ungkap Laila saat dicecar Jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Marcos dan Isti adalah dua kontraktor yang disebut-sebut orang kepercayaan Terbit Rencana, dan diduga berperan sebagai perantara dalam pencairan dana proyek.
Hakim Sorot SOP di Bank Sumut
Prosedur pencairan dana besar itu menjadi sorotan keras Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis. Dia mempertanyakan bagaimana Bank Sumut bisa meloloskan pencairan uang miliaran rupiah tanpa mencurigai transaksi tersebut, dan apakah protokol pengawasan telah dijalankan.
“SOP-nya bagaimana di Bank Sumut? Kenapa uang sebesar itu bisa dicairkan begitu saja? Kalian ini diskriminatif,” semprot hakim.
Saksi Laila menyebut, pencairan dana di atas Rp 500 juta memang harus dilaporkan kepada atasan.
Namun, pengecualian diberlakukan untuk “nasabah prioritas” – kategori yang ternyata disematkan kepada Terbit Rencana karena ia pernah menyetor Rp 11,9 miliar ke rekening pribadinya.
Pernyataan tersebut justru menyulut amarah hakim, yang menilai Bank Sumut menerapkan standar ganda dalam pelayanan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya