Dengan putusan ini, dokter Dwi dipastikan tidak perlu mendekam di balik jeruji besi selama tidak melakukan tindak pidana serupa dalam masa percobaan satu tahun ke depan.
Dokter Rutan Tanjunggusta Kecelakaan di Depan Rumah
Kasus ini bermula pada 1 Maret 2024 lalu. Korban, Selamat (68), pulang belanja sayur dari Pasar Meranti dengan sepeda motor Honda Beat hitam BK 2847 AKI.
Tepat di depan rumah terdakwa di Jalan Sikambing Medan, mobil Toyota Rush hitam metalik BK 1611 KB milik Dwi berjalan mundur keluar halaman tanpa pemandu. Seketika, mobil tersebut menabrak korban yang tak sempat menghindar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat tabrakan itu, Selamat terjatuh bersama motornya dan mengalami luka-luka. Hal ini diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum No. : 10/VER/RSCAM/RM/I/2024 yang dibuat dr Almaida Sagita Rifki dari Rumah Sakit Columbia Asia Medan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya