Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tabrak Lansia, Dokter Rutan Tanjunggusta Dwi Upayana Bastanta Barus Divonis 6 Bulan Penjara, Tak Perlu Dijalaninya

×

Tabrak Lansia, Dokter Rutan Tanjunggusta Dwi Upayana Bastanta Barus Divonis 6 Bulan Penjara, Tak Perlu Dijalaninya

Sebarkan artikel ini
Dokter Rutan Tanjunggusta
Dokter Rutan Tanjunggusta, Dwi Upayana Bastanta Barus saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (9/7/2025).

Akibat tabrakan itu, Selamat terjatuh bersama motornya dan mengalami luka-luka. Hal ini diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum No. : 10/VER/RSCAM/RM/I/2024 yang dibuat dr Almaida Sagita Rifki dari Rumah Sakit Columbia Asia Medan.

Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan, yang sebelumnya meminta pidana 6 bulan penjara tanpa percobaan.

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Baca Juga  Kasus Pembunuhan Karena tak Bayar Hutang, Warga Medan Johor Dituntut 15 Tahun Penjara

Sorotan Publik

Putusan bebas penjara ini menimbulkan tanda tanya di kalangan publik. Pasalnya, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka, pelaku umumnya wajib menjalani pidana penjara sebagaimana diatur dalam UU Lalu Lintas.

Banyak pihak menilai vonis ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum lalu lintas, terutama jika pelaku memiliki jabatan atau profesi tertentu.

Sidang ditutup dengan ketukan palu hakim M Nazir, meninggalkan banyak catatan tentang kepastian hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas di Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *