Akibat tabrakan itu, Selamat terjatuh bersama motornya dan mengalami luka-luka. Hal ini diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum No. : 10/VER/RSCAM/RM/I/2024 yang dibuat dr Almaida Sagita Rifki dari Rumah Sakit Columbia Asia Medan.
Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan, yang sebelumnya meminta pidana 6 bulan penjara tanpa percobaan.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Sorotan Publik
Putusan bebas penjara ini menimbulkan tanda tanya di kalangan publik. Pasalnya, dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka, pelaku umumnya wajib menjalani pidana penjara sebagaimana diatur dalam UU Lalu Lintas.
Banyak pihak menilai vonis ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum lalu lintas, terutama jika pelaku memiliki jabatan atau profesi tertentu.
Sidang ditutup dengan ketukan palu hakim M Nazir, meninggalkan banyak catatan tentang kepastian hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas di Kota Medan.












