Hukum & Kriminal

Kasus Pembunuhan Karena tak Bayar Hutang, Warga Medan Johor Dituntut 15 Tahun Penjara

×

Kasus Pembunuhan Karena tak Bayar Hutang, Warga Medan Johor Dituntut 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Nus Kei tewas
Ilustrasi - Ketua Golkar Maluku Tenggara Nus Kei tewas ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun. Grafis: Topikseru.com

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Jaksa Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan membacakan tuntutan kepada terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal (40) selama 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eprijal Pahlawan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Sri Yanti dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/8) sore.

Eprijal merupakan warga Jalan A.H. Nasution, Gang Rafi No.102 H, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Ia membunuh korban atas kasus hutang senilai Rp5 juta.

Baca Juga  Ratusan Anggota Pujakesuma Demo PN Tuntut Bebaskan Toni Anggoro Kasus Website Desa di Karo

Atas kasus itu, Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP. Usai pembacaan tuntutan, Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. (Cr3/Topikseru.com)

Editor: Damai Mendrofa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *