Topikseru.com – Terdakwa perampokan sopir taksi online bernama Fadli (45), warga Ladang Bambu, duduk di kursi pesakitan setelah didakwa menghabisi nyawa seorang sopir taksi online hanya demi sebuah mobil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita, dalam sidang di ruang Cakra 5, Rabu (16/7), menguraikan detail peristiwa tersebut. Fadli memesan layanan Indriver dari rumahnya di Jalan Bunga Kardiol, Ladang Bambu, menuju Jalan Eka Rasmi, Medan Johor – sambil membawa pisau yang sudah diasah.
“Begitu korban, Janmus Welman Simanjuntak, tiba menjemput dengan Avanza, di tengah perjalanan terdakwa langsung menggorok leher korban dan menusuk badannya hingga tewas,” ungkap jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban Dibuang, Mobil Dibersihkan
Tak berhenti di situ, terdakwa membawa jasad korban ke Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, lalu menelantarkannya di semak pinggir jalan.
Mobil korban dibawa kabur ke rumah kosong di Ladang Bambu, dibersihkan dari bercak darah, dan siap dijual.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya