Kasus Perampokan Sopir Taksi Online: Pelaku Didakwa Berencana dan Terancam Hukuman Mati

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fadli terdakwa kasus perampokan sopir taksi onlien, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (16/7/2025).

Fadli terdakwa kasus perampokan sopir taksi onlien, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (16/7/2025).

Topikseru.com – Terdakwa perampokan sopir taksi online bernama Fadli (45), warga Ladang Bambu, duduk di kursi pesakitan setelah didakwa menghabisi nyawa seorang sopir taksi online hanya demi sebuah mobil.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita, dalam sidang di ruang Cakra 5, Rabu (16/7), menguraikan detail peristiwa tersebut. Fadli memesan layanan Indriver dari rumahnya di Jalan Bunga Kardiol, Ladang Bambu, menuju Jalan Eka Rasmi, Medan Johor – sambil membawa pisau yang sudah diasah.

Baca Juga  Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Sopir Taksi di Medan, Lihat Tuh!

“Begitu korban, Janmus Welman Simanjuntak, tiba menjemput dengan Avanza, di tengah perjalanan terdakwa langsung menggorok leher korban dan menusuk badannya hingga tewas,” ungkap jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban Dibuang, Mobil Dibersihkan

Tak berhenti di situ, terdakwa membawa jasad korban ke Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, lalu menelantarkannya di semak pinggir jalan.

Mobil korban dibawa kabur ke rumah kosong di Ladang Bambu, dibersihkan dari bercak darah, dan siap dijual.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru