Hukum & Kriminal

Fakta Sidang Kurir Sabu 10 Kg Jaringan Aceh–Palembang, Dituntut Hukuman Mati dan Dijanjikan Upah Rp300 Juta

×

Fakta Sidang Kurir Sabu 10 Kg Jaringan Aceh–Palembang, Dituntut Hukuman Mati dan Dijanjikan Upah Rp300 Juta

Sebarkan artikel ini
Sidang tuntutan mati dua kurir sabu 10 kg di PN Medan saat jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkoba lintas provinsi.
Suasana persidangan dua terdakwa kurir narkotika pembawa 10 kilogram sabu saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan.

Topikseru.com, Medan — Dua kurir narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan setelah terbukti membawa sabu dari Aceh menuju Palembang melalui Sumatera Utara.

Kedua terdakwa yakni Redi Mawardi (39) dan Saiful Bahri alias Pon (47) dinilai jaksa sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan jumlah barang bukti besar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Frisillia Bella dari Kejaksaan Negeri Belawan dalam persidangan yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Rabu (8/4/2026).

Jaksa menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada kedua terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan.

Majelis hakim yang dipimpin Zulfikar kemudian menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan 18 April 2026.

Baca Juga  Kurir Sabu 40 Kg Divonis Seumur Hidup, Terhindar dari Hukuman Mati di PN Medan

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula dari penangkapan sebelumnya terhadap Rizky Ramadan Lubis alias Kiki pada 25 Juni 2025 di Jalan Medan–Lubuk Pakam dengan barang bukti hampir 200 gram sabu.

Dari hasil pengembangan penyidikan oleh Polda Sumatera Utara, polisi menemukan keterlibatan jaringan narkotika yang dikendalikan seorang buronan bernama Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan analisis teknologi informasi dan investigasi lapangan, aparat memperoleh informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh menuju Sumatera Selatan menggunakan mobil Toyota Avanza.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, polisi menemukan mobil Avanza silver bernomor polisi BK 1171 VN berhenti di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk.

Saat dilakukan penindakan, Redi yang duduk di kursi penumpang depan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.

Dari penggeledahan kendaraan, polisi menemukan koper biru di kursi belakang berisi 10 paket sabu dengan kemasan teh Cina merek Guanyinwang.

Dijanjikan Upah Ratusan Juta

Dalam persidangan terungkap, Redi Mawardi dijanjikan upah Rp300 juta apabila berhasil mengantarkan sabu ke Palembang.

Sementara rekannya, Saiful Bahri, dijanjikan bayaran Rp100 juta untuk membantu pengiriman barang haram tersebut.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu jaringan utama yang diduga mengendalikan distribusi narkotika lintas provinsi dari Aceh ke wilayah Sumatera Selatan.