Terdakwa bersama Grippa yang merupakan sopir terdakwa, diduga telah merencanakan pembunuhan sejak bulan Februari 2024.
Terdakwa mendaftarkan korban sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta, pada 17 Februari 2024.
Pendaftaran asuransi itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Untuk memenuhi persyaratan administrasi, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang mengambil foto korban sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah asuransi tersebut aktif, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024. Perbuatan itu dilakukan guna mempercepat proses validasi asuransi untuk memastikan pencairan dana apabila korban meninggal dunia.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis