Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Kadinkes Tapteng Nursyam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Minggu, 20 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga terdakwa korupsi Dana BOK di Dinkes Tapteng, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan

Ketiga terdakwa korupsi Dana BOK di Dinkes Tapteng, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan

Baca Juga  Korupsi Dana MKKS Batu Bara, Kacabdis Wilayah V Sumut: Saya Takut Ditangkap...

Imbal baliknya, Nursyam menjanjikan mereka tak akan dipersulit atau dipindah tugas ke daerah terpencil. Dari praktik itu, Nursyam mendapat aliran dana puluhan miliar, sementara Henny ikut menikmati Rp 21 juta. Seorang terdakwa lain, Herlismart, juga kecipratan Rp 20 juta sebagai “hadiah” membantu pengumpulan uang setoran.

Dana Kesehatan Disalahgunakan

Ironisnya, uang rakyat itu seharusnya dipakai sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), Plan of Action (POA), dan Rencana Pencairan Dana (RPD) yang disetujui Kementerian Kesehatan. Namun justru dijadikan “pundi-pundi” untuk memperkaya diri sendiri.

Baca Juga  Proyek Rusun 3 Kabupaten di Sumut Diduga Dikorupsi Rp6,5 Miliar, Kejati Siap Panggil Tersangka

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan hanya menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada mantan Kadinkes Tapteng Nursyam – jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 2 tahun penjara. Keputusan itulah yang kemudian digugat jaksa lewat banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Berita Terbaru