Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Kadinkes Tapteng Nursyam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Minggu, 20 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga terdakwa korupsi Dana BOK di Dinkes Tapteng, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan

Ketiga terdakwa korupsi Dana BOK di Dinkes Tapteng, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tulis Serliwaty dalam putusannya.

Harus Kembalikan Kerugian Negara

Selain pidana pokok, Nursyam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,6 miliar. Jika dalam waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap ia gagal membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.

Jika tak ada harta mencukupi? “Maka dipidana penjara selama 2 tahun,” demikian bunyi putusan banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagaimana Modus Korupsi Kadinkes Tapteng?

Kasus ini terungkap karena mantan Kadinkes Tapteng Nursyam terbukti memotong dana BOK sebesar 50 persen dari 25 Puskesmas di Tapanuli Tengah sepanjang Januari–Oktober 2023. Modusnya, Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK menyerahkan setoran setiap bulan melalui Henny Novriani Gultom, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan.

Baca Juga  Korupsi Dana MKKS Batu Bara, Kacabdis Wilayah V Sumut: Saya Takut Ditangkap...

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru