“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tulis Serliwaty dalam putusannya.
Harus Kembalikan Kerugian Negara
Selain pidana pokok, Nursyam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,6 miliar. Jika dalam waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap ia gagal membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.
Jika tak ada harta mencukupi? “Maka dipidana penjara selama 2 tahun,” demikian bunyi putusan banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana Modus Korupsi Kadinkes Tapteng?
Kasus ini terungkap karena mantan Kadinkes Tapteng Nursyam terbukti memotong dana BOK sebesar 50 persen dari 25 Puskesmas di Tapanuli Tengah sepanjang Januari–Oktober 2023. Modusnya, Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK menyerahkan setoran setiap bulan melalui Henny Novriani Gultom, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya