Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Kadinkes Tapteng Nursyam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

×

Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Kadinkes Tapteng Nursyam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Mantan Kadinkes Tapteng
Ketiga terdakwa korupsi Dana BOK di Dinkes Tapteng, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan
Baca Juga  Korupsi Dana MKKS Batu Bara, Kacabdis Wilayah V Sumut: Saya Takut Ditangkap...

Imbal baliknya, Nursyam menjanjikan mereka tak akan dipersulit atau dipindah tugas ke daerah terpencil. Dari praktik itu, Nursyam mendapat aliran dana puluhan miliar, sementara Henny ikut menikmati Rp 21 juta. Seorang terdakwa lain, Herlismart, juga kecipratan Rp 20 juta sebagai “hadiah” membantu pengumpulan uang setoran.

Dana Kesehatan Disalahgunakan

Ironisnya, uang rakyat itu seharusnya dipakai sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), Plan of Action (POA), dan Rencana Pencairan Dana (RPD) yang disetujui Kementerian Kesehatan. Namun justru dijadikan “pundi-pundi” untuk memperkaya diri sendiri.

Baca Juga  Proyek Rusun 3 Kabupaten di Sumut Diduga Dikorupsi Rp6,5 Miliar, Kejati Siap Panggil Tersangka

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan hanya menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada mantan Kadinkes Tapteng Nursyam – jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta 2 tahun penjara. Keputusan itulah yang kemudian digugat jaksa lewat banding.