KPK Lacak Pasutri DPO Emylia Said dan Herwansyah di Negara Tetangga, Disebut Terkait Kasus Pemalsuan Surat

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pasangan suami istri Emylia Said (kiri) dan Herwansyah yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 Mei 2022 saat ditampilkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8/2025)

Foto pasangan suami istri Emylia Said (kiri) dan Herwansyah yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 Mei 2022 saat ditampilkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8/2025)

Seperti diketahui, ekstradisi antara Indonesia dan Singapura baru resmi aktif setelah Perjanjian Ekstradisi yang telah lama tertunda akhirnya diratifikasi dan berlaku efektif.

KPK memanfaatkan celah ini untuk mempercepat pemulangan para buronan yang diduga bersembunyi di luar negeri.

Kasus Emylia Said dan Herwansyah: Pemalsuan Surat Warisan

Emylia Said dan Herwansyah ditetapkan sebagai buronan sejak 30 Mei 2022. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara sengketa hak waris perusahaan PT Aria Citra Mulia.

Berdasarkan informasi dari KPK, mereka diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan pembuatan dokumen palsu untuk mengambil alih aset perusahaan yang semestinya menjadi hak ahli waris lain.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian perkara yang menunjukkan betapa praktik pemalsuan dokumen dan manipulasi warisan masih marak terjadi, bahkan merembet hingga ke lingkup korporasi.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Berita Terbaru