Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

KPK Lacak Pasutri DPO Emylia Said dan Herwansyah di Negara Tetangga, Disebut Terkait Kasus Pemalsuan Surat

×

KPK Lacak Pasutri DPO Emylia Said dan Herwansyah di Negara Tetangga, Disebut Terkait Kasus Pemalsuan Surat

Sebarkan artikel ini
Emylia Said dan Herwansyah
Foto pasangan suami istri Emylia Said (kiri) dan Herwansyah yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 Mei 2022 saat ditampilkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8/2025)

Seperti diketahui, ekstradisi antara Indonesia dan Singapura baru resmi aktif setelah Perjanjian Ekstradisi yang telah lama tertunda akhirnya diratifikasi dan berlaku efektif.

KPK memanfaatkan celah ini untuk mempercepat pemulangan para buronan yang diduga bersembunyi di luar negeri.

Kasus Emylia Said dan Herwansyah: Pemalsuan Surat Warisan

Emylia Said dan Herwansyah ditetapkan sebagai buronan sejak 30 Mei 2022. Keduanya terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan surat dalam perkara sengketa hak waris perusahaan PT Aria Citra Mulia.

Baca Juga  Kasus Kuota Haji, KPK Geledah Direktorat Haji Kemenag, Tabir Dugaan Korupsi Terus Ditelusuri

Berdasarkan informasi dari KPK, mereka diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan pembuatan dokumen palsu untuk mengambil alih aset perusahaan yang semestinya menjadi hak ahli waris lain.

Kasus ini menjadi salah satu dari sekian perkara yang menunjukkan betapa praktik pemalsuan dokumen dan manipulasi warisan masih marak terjadi, bahkan merembet hingga ke lingkup korporasi.