Lolos dari Hukuman Mati, Kurir 29 Kg Sabu dan 39 Ribu Ekstasi Dihukum Seumur Hidup

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa kurir sabu dan ekstasi, secara virtual di PN Medan, beberapa waktu lalu.

Hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa kurir sabu dan ekstasi, secara virtual di PN Medan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga  100 Napi Kasus Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ini Alasannya

Hakim banding tetap meyakini Fauzi bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hanya saja, hukuman mati yang dijatuhkan PN Medan diganti dengan hukuman seumur hidup.

Awal Mula Kasus: Telepon yang Mengubah Nasib

Kasus ini bermula pada Rabu, 25 September 2024. Malam itu, Fauzi menerima telepon dari seorang buronan polisi, Syawaluddin (DPO), yang menawarkan pekerjaan mengantar narkotika.

Syawaluddin meminta Fauzi berkoordinasi dengan Kiki Rezeki Siregar, rekannya yang sudah membawa barang haram tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Nekat Bawa Sabu dari Aceh ke Jakarta, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Sekitar pukul 22.00 WIB, Kiki menghubungi Fauzi dan mengatakan ia sudah tiba di lokasi dengan satu goni dan empat tas berisi sabu-sabu dan ekstasi. Mereka sepakat bertemu di kawasan CBD Polonia, Medan.

Penangkapan yang Dramatis

Tanpa mereka sadari, pergerakan keduanya sudah dipantau Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat proses serah terima hendak dilakukan, polisi langsung meringkus Fauzi di lokasi.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim
Ini Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Kamis, 4 September 2025 - 20:39

Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu

Berita Terbaru