Syawaluddin meminta Fauzi berkoordinasi dengan Kiki Rezeki Siregar, rekannya yang sudah membawa barang haram tersebut.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Kiki menghubungi Fauzi dan mengatakan ia sudah tiba di lokasi dengan satu goni dan empat tas berisi sabu-sabu dan ekstasi. Mereka sepakat bertemu di kawasan CBD Polonia, Medan.
Penangkapan yang Dramatis
Tanpa mereka sadari, pergerakan keduanya sudah dipantau Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat proses serah terima hendak dilakukan, polisi langsung meringkus Fauzi di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kiki yang panik mencoba kabur dengan mobil Honda Brio putih, namun berhasil dikejar dan ditangkap di Jalan Ir H Juanda, Medan.
Hasil penggeledahan mobil Kiki mengungkap fakta mengejutkan: 29 kilogram sabu-sabu dan 39.000 butir ekstasi (berat total 15.358 gram) tersimpan rapi di dalam kendaraan.
Vonis Mati di Pengadilan Negeri Medan
Pada persidangan tingkat pertama, Hakim Cipto Nababan menjatuhkan hukuman mati kepada Fauzi dan Kiki. Putusan itu sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan.
Namun, upaya banding Fauzi membuahkan hasil berbeda. PT Medan memutuskan bahwa hukuman seumur hidup sudah cukup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2






