TOPIKSERU.COM, MEDAN – Mantan petinju terbaik di Piala Gubernur Sumut tahun 2017, Daud Delahoya Harianja divonis hukuman penjara selama 10 tahun di Pengadilan Tinggi Medan. Vonis itu dijatuhkan kepada Daud dalam perkara narkotika jenis Sabu-sabu.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medan.go.id, selain pidana penjara, Daud juga dihukum membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Elyta Ras Ginting menyatakan Daud telah terbukti bersalah melakukan jual beli sabu-sabu seberat 0,15 gram.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 86/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 11 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut,” Isi poin amar putusan hakim yang dilihat pada, Senin (19/8).
Tak hanya itu, hakim PT juga menetapkan agar terdakwa Daud tetap berada dalam tahanan.
“Menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani Daud dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambungnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya