Petinju Terbaik Piala Gubsu 2017 Divonis 10 Tahun Penjara

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim saat membacakan Amar putusan terhadap Daud Delahoya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: Topikseru.com/ Edward

Majelis hakim saat membacakan Amar putusan terhadap Daud Delahoya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: Topikseru.com/ Edward

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Mantan petinju terbaik di Piala Gubernur Sumut tahun 2017, Daud Delahoya Harianja divonis hukuman penjara selama 10 tahun di Pengadilan Tinggi Medan. Vonis itu dijatuhkan kepada Daud dalam perkara narkotika jenis Sabu-sabu.

Dilansir dari laman situs sipp.pn-medan.go.id, selain pidana penjara, Daud juga dihukum membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Elyta Ras Ginting menyatakan Daud telah terbukti bersalah melakukan jual beli sabu-sabu seberat 0,15 gram.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 86/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 11 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut,” Isi poin amar putusan hakim yang dilihat pada, Senin (19/8).

Tak hanya itu, hakim PT juga menetapkan agar terdakwa Daud tetap berada dalam tahanan.

“Menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani Daud dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambungnya.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5 Perampok yang Bacok Tangan Korban di Deli Serdang Dibekuk
Selebgram Promosi Judi Ditangkap, Ini Kasus Serupa dengan Cuan Puluhan Juta
Alasan Cemburu, Suami di Deli Serdang Aniaya Istri Hingga Tewas
Motif Perampokan Sopir Taksi di Medan karena Pinjol dan Judi
Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Sopir Taksi di Medan, Lihat Tuh!
Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut
WKI Desak Polisi Usut Perampokan Sadis Sopir Taksi di Medan
Polsek Helvetia Tangkap 2 Begal, Satu di ‘Door’

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:49

5 Perampok yang Bacok Tangan Korban di Deli Serdang Dibekuk

Rabu, 6 November 2024 - 12:02

Selebgram Promosi Judi Ditangkap, Ini Kasus Serupa dengan Cuan Puluhan Juta

Rabu, 6 November 2024 - 08:05

Alasan Cemburu, Suami di Deli Serdang Aniaya Istri Hingga Tewas

Rabu, 6 November 2024 - 07:05

Motif Perampokan Sopir Taksi di Medan karena Pinjol dan Judi

Selasa, 5 November 2024 - 23:04

Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Sopir Taksi di Medan, Lihat Tuh!

Berita Terbaru

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: Antara

Pilkada Sumut

Polda Sumut akan Panggil Edy dan Bobby Buntut Pendukung Ricuh

Jumat, 8 Nov 2024 - 19:17

Calon Gubernur Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution. Foto: tangkapan layar video

Pilkada Sumut

Bobby Minta Tim Hukum Cabut Laporan Pelemparan Mobilnya

Jumat, 8 Nov 2024 - 18:32