Sebelumnya, KPK telah memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (7/8) untuk dimintai keterangan.
Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
Hasil perhitungan awal KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Tak hanya itu, KPK juga mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga nama besar:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
• Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)
• Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Menag)
• Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour)
Sorotan DPR: Dugaan Langgar UU Haji
Paralel dengan penyelidikan KPK, Pansus Angket Haji DPR RI mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 64 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam regulasi itu, kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.
Namun, dalam praktik 2024, Kemenag justru membagi 20.000 kuota tambahan menjadi 50:50: separuh untuk haji reguler, separuh untuk haji khusus.
Halaman : 1 2






