Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Lobi Kuota Haji Tambahan: Jejak Asosiasi dan Sorotan KPK

×

Lobi Kuota Haji Tambahan: Jejak Asosiasi dan Sorotan KPK

Sebarkan artikel ini
Kuota haji
Ilustrasi - Kasus dugaan kuota haji khusus

Sebelumnya, KPK telah memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (7/8) untuk dimintai keterangan.

Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Hasil perhitungan awal KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.

Tak hanya itu, KPK juga mengeluarkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga nama besar:

• Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)

• Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus Menag)

Baca Juga  Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Belum Tetapkan Tersangka, Kerugian Negara Diduga Tembus Rp 1 Triliun

• Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour)

Sorotan DPR: Dugaan Langgar UU Haji

Paralel dengan penyelidikan KPK, Pansus Angket Haji DPR RI mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 64 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam regulasi itu, kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.

Namun, dalam praktik 2024, Kemenag justru membagi 20.000 kuota tambahan menjadi 50:50: separuh untuk haji reguler, separuh untuk haji khusus.