Pada hari yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Sorotan Pansus Angket DPR
Kasus ini bukan tanpa jejak. Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.
Salah satu yang paling mencolok adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi dengan pola 50:50:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– 10.000 kuota untuk haji reguler
– 10.000 kuota untuk haji khusus
Pola tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen, sementara haji reguler mendapat 92 persen dari total kuota.
Bayang-bayang Skandal
Sejak skandal haji mencuat di ruang publik, KPK dan DPR berada di jalur berbeda namun menuju simpul yang sama, yakni dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
“Ini akan terus kami dalami. Begitu ada hasil resmi penggeledahan, publik akan kami beri tahu,” tegas Budi.
Dengan nilai kerugian yang fantastis dan keterlibatan pejabat tinggi, kasus ini diprediksi bakal menjadi salah satu skandal haji terbesar dalam sejarah Indonesia.
Halaman : 1 2