Tidak berhenti di situ. Dari dalam toples di atas meja kos, polisi kembali menemukan 11 butir ekstasi merah merek Tesla. Semua barang bukti dikonfirmasi milik MIN setelah dilakukan interogasi di lokasi.
Jerat Hukum Berat
Dengan bukti kuat, MIN langsung digelandang ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi tersangka tidak main-main: minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan. Proses hukum sedang berjalan,” pungkas Thommy.
Peredaran Narkoba di Medan Jadi Sorotan
Kasus penangkapan MIN menambah daftar panjang pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Kota Medan. Jalan-jalan padat penduduk seperti Guru Sinomba dan kawasan kos kerap menjadi titik rawan transaksi narkoba.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya