Jaksa Tuntut Kurir 28 Kg Sabu-sabu dan 14.431 Butir Ekstasi dengan Pidana Mati

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Francesco Ray Lumban Gaol (35), kurir narkoba jenis sabu-sabu 28 kilogram dan pil ekstasi 14.431 butir dengan pidana mati.

Jaksa Rizki Fajar Bahari menilai berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa memenuhi unsur tindak pidana narkoba.

“Meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata Riski Fajar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/9/).

Menurut Jaksa, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menilai, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.

“Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan runtuhnya generasi muda. Keadaan yang meringankan tidak ada,” ujar jaksa.

Setelah membaca nota tuntutan, Ketua Majelis Hakim Lenny Megawaty Napitupulu menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa.

Kronologi Kasus

Dalam nota dakwaan jaksa menyebutkan bahwa perkara ini terjadi pada Senin (29/1) sekira pukul 19.00 WIB lalu bertempat di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Saat itu pada Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB, Lundu Silitonga (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruhnya untuk menerima pil ekstasi.

Setelah itu sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa mendapat telepon dari orang yang tidak dia kenal dan orang tersebut menyuruh terdakwa untuk pergi ke SPBU Flamboyan guna menerima pil ekstasi.

Selanjutnya, setiba di SPBU Flamboyan dengan mengendarai sepeda motor, satu unit mobil Toyota Avanza hitam mendekati terdakwa.

Kemudian, dari dalam mobil tersebut turun seorang dan menyerahkan sebuah tas berwarna hitam yang berisikan pil ekstasi kepada terdakwa dan terdakwa langsung menghubungi Lundu Silitonga.

Lalu, Lundu Silitonga menyuruh terdakwa membawa tas berisi pil ekstasi tersebut ke rumah kontrakan yang berada di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang dan terdakwa menuruti perintah itu.

Selanjutnya, sesampainya di lokasi, terdakwa kembali menghubungi Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa untuk memeriksa serta menghitung kondisi pil ekstasi tersebut. Setelah memeriksa, terdakwa menyimpan barang haram itu di dalam kamar rumah kontrakan tersebut.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Sopir Taksi di Medan, Lihat Tuh!
Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut
WKI Desak Polisi Usut Perampokan Sadis Sopir Taksi di Medan
Polsek Helvetia Tangkap 2 Begal, Satu di ‘Door’
Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Terungkap
Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sergai, Motifnya Cemburu
Polda Sumut Gerebek Gudang Mesin Judi di Binjai, Tersangka Nihil
Nasib Gunawan Sadbor, Kreator TikTok yang Berakhir di Penjara

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 23:04

Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Sopir Taksi di Medan, Lihat Tuh!

Selasa, 5 November 2024 - 21:47

Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut

Selasa, 5 November 2024 - 20:58

WKI Desak Polisi Usut Perampokan Sadis Sopir Taksi di Medan

Senin, 4 November 2024 - 17:59

Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Terungkap

Senin, 4 November 2024 - 13:17

Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sergai, Motifnya Cemburu

Berita Terbaru

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif saat menginterogasi pelaku perampokan sadis sopir taksi di Kota Medan. Foto: Humas Polrestabes Medan

Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Sopir Taksi di Medan, Lihat Tuh!

Selasa, 5 Nov 2024 - 23:04

Satgas TPPO mengamankan dua penyalur PMI ilegal ke Malaysia di Kabupaten Asahan. Foto: Humas Polda Sumut

Hukum & Kriminal

Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut

Selasa, 5 Nov 2024 - 21:47

Sopir taksi online, Khairul Putra Harahap mendapatkan luka serius di leher usai diduga menjadi korban begal di Jalan Imam Bonjol, Senin (4/11) dini hari. Foto: Istimewa

Hukum & Kriminal

WKI Desak Polisi Usut Perampokan Sadis Sopir Taksi di Medan

Selasa, 5 Nov 2024 - 20:58