TOPIKSERU.COM, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Francesco Ray Lumban Gaol (35), kurir narkoba jenis sabu-sabu 28 kilogram dan pil ekstasi 14.431 butir dengan pidana mati.
Jaksa Rizki Fajar Bahari menilai berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa memenuhi unsur tindak pidana narkoba.
“Meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana mati,” kata Riski Fajar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/9/).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Jaksa, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menilai, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.
“Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan runtuhnya generasi muda. Keadaan yang meringankan tidak ada,” ujar jaksa.
Setelah membaca nota tuntutan, Ketua Majelis Hakim Lenny Megawaty Napitupulu menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa.
Kronologi Kasus
Dalam nota dakwaan jaksa menyebutkan bahwa perkara ini terjadi pada Senin (29/1) sekira pukul 19.00 WIB lalu bertempat di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Saat itu pada Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB, Lundu Silitonga (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruhnya untuk menerima pil ekstasi.
Setelah itu sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa mendapat telepon dari orang yang tidak dia kenal dan orang tersebut menyuruh terdakwa untuk pergi ke SPBU Flamboyan guna menerima pil ekstasi.
Selanjutnya, setiba di SPBU Flamboyan dengan mengendarai sepeda motor, satu unit mobil Toyota Avanza hitam mendekati terdakwa.
Kemudian, dari dalam mobil tersebut turun seorang dan menyerahkan sebuah tas berwarna hitam yang berisikan pil ekstasi kepada terdakwa dan terdakwa langsung menghubungi Lundu Silitonga.
Lalu, Lundu Silitonga menyuruh terdakwa membawa tas berisi pil ekstasi tersebut ke rumah kontrakan yang berada di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang dan terdakwa menuruti perintah itu.
Selanjutnya, sesampainya di lokasi, terdakwa kembali menghubungi Lundu Silitonga dan menyuruh terdakwa untuk memeriksa serta menghitung kondisi pil ekstasi tersebut. Setelah memeriksa, terdakwa menyimpan barang haram itu di dalam kamar rumah kontrakan tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya