Kemudian Ketua KPK menjelaskan tersangka lain, yakni Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025 Subhan (SB) diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan selama 2020-2025.
“Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yang di antaranya transfer ke pihak lainnya, belanja, hingga melakukan penarikan tunai sebesar Rp291 juta,” jelasnya.
Berikutnya, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025 Anitasari Kusumawati (AK) disebut menerima aliran dana sejumlah Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024 dari pihak perantara. Uang tersebut diduga mengalir ke pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu, HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat,” ujar Ketua KPK.
3. Aliran Dana Rp 3 Miliar
KPK mengungkapkan Immanuel Ebenezer menerima aliran Rp 3 miliar pada Desember 2024 dari Anitasari Kusumawati (AK), salah satu tersangka lain yang sebelumnya menerima Rp 5,5 miliar dalam bentuk subsidi terkait K3.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang baru saja dicopot Presiden Prabowo Subianto, pernah meminta uang sebesar Rp 3 miliar dengan dalih untuk merenovasi rumah pribadinya di Cimanggis, Jawa Barat.
“Ngomongnya untuk renovasi rumah,” kata Setyo saat dikonfirmasi ANTARA, Sabtu (23/8).
Permintaan itu, menurut KPK, dilakukan setelah Immanuel mengetahui adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Meski begitu, penyidik mencatat, hingga kini rumah pribadi sang mantan wamen tersebut belum terlihat direnovasi.
4. Harap Amnesti dari Presiden
Saat hendak digelandang ke mobil tahanan KPK, Immanuel sempat berteriak meminta amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, beserta permintaan maaf kepada Presiden, keluarga, dan rakyat Indonesia.
Namun, harapan Immanuel Ebenezer atau Noel mendapat pengampunan (amnesti) dari Presiden Prabowo atas kasus yang menimpanya bertepuk sebelah tangan.
Hal ini setelah Istana menyampaikan sikap tegas Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat ditanya mengenai permintaan amnesti dari Immanuel Ebenezer menyatakan Presiden Prabowo Subianto tidak membela bawahannya yang terlibat kasus korupsi.
Presiden Prabowo, Hasan melanjutkan, dalam 10 bulan terakhir, rutin mengingatkan jajarannya termasuk menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk tidak sekali-kali berani korupsi.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya kepada penegakan hukum,” kata Hasan Nasbi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Presiden Prabowo pada Jumat (22/8) malam memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan beberapa jam setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada siang harinya.
“Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.
Halaman : 1 2