Sejak itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Pansus DPR Temukan Kejanggalan
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Fokus utamanya pada pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, menurut Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sedangkan haji reguler 92 persen.
Skema pembagian 50:50 inilah yang diduga menyalahi aturan dan menimbulkan potensi kerugian negara.
KPK Masih Analisis Saksi
Meski kerugian negara sudah dihitung, KPK belum ingin buru-buru menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Keterangan para saksi terus kami dalami. Analisis ini penting agar konstruksi perkara bisa dipetakan dengan jelas,” ujar Budi.
Publik kini menunggu langkah berikutnya dari KPK. Kasus ini dipandang sebagai ujian serius dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, yang menyangkut dana miliaran rupiah dan hak jutaan jemaah.
Halaman : 1 2