Selanjutnya dilakukan plaster di jarum suntik yang sudah dimasukkan ke nadi pasien, lalu menuggu sekitar 20-25 menit, menunggu infus set tersebut habis.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 312 huruf b UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Kemudian Pasal 441 ayat (2) Jo Pasal 312 huruf b UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” pungkas JPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Cipto Hosari Nababan, melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dari polisi.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis