Kompol Henman menyebut dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Wahyudi mengaku melakukan pencurian motor bersama dua rekannya.
“Tersangka mengatakan bahwa mereka masuk ke rumah korban dengan merusak ventilasi pintu dan masuk menaiki meja,” kata Kompol Henman.
Setelah masuk ke rumah, lanjut Henman, para pelaku membuka pintu dan membawa kabur dua sepeda motor yang berada di rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka mengaku bahwa telah menjual motor korban kepada seseorang dengan harga masing-masing Vario Rp 1,3 juta dan Yamaha R15 Rp 5 juta.
Wahyudi mengaku mendapat bagian Rp 1,4 juta dari hasil penjualan motor curian itu.
“Tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara kedua rekannya masih dalam pengejaran oleh Unit Reskrim,” pungkasnya.(cr1/Topikseru)
Halaman : 1 2