Ringkasan Berita
- Kasat Narkoba Polres Labusel AKP Endang R Ginting mengatakan pengungkapan tujuh kasus tersebut sebagai komitmen pihak…
- "Sejak 1 sampai 14 Maret kami mengungkap tujuh kasus narkoba dan menangkap sebelas tersangka.
- Kami terus mengembangkan jaringan dari para pelaku," kata AKP Endang Ginting dalam paparan, Kamis (14/3).
TOPIKSERU.COM, LABUSEL – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap sebelas tersangka dalam dua pekan penindakan, yakni dari 1-14 Maret 2024.
Kasat Narkoba Polres Labusel AKP Endang R Ginting mengatakan pengungkapan tujuh kasus tersebut sebagai komitmen pihaknya dalam memerangi tindak pidana narkoba.
“Sejak 1 sampai 14 Maret kami mengungkap tujuh kasus narkoba dan menangkap sebelas tersangka. Kami terus mengembangkan jaringan dari para pelaku,” kata AKP Endang Ginting dalam paparan, Kamis (14/3).
Dia menjelaskan sebelas tersangka tersebut merupakan pemakai, penjual, kurir hingga bandar narkoba.
AKP Endang menyebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berbagai jenis narkotika serta kendaraan, ponsel dan uang tunai.
“Narkotika yang kami sita berupa sabu-sabu 33,43 gram, ganja 0,29 gram, satu unit motor, sembilan ponsel dan uang tunai Rp 4,5 juta lebih,” ujar Endang bersama Kasi Humas AKP Sujono.
Ke-11 tersangka tersebut masing-masing, AHS alias H (22), warga Kota Pinang, IAN alias S (43), warga Torgamba, S alias B (49), warga Kota Pinang.
Kemudian, tersangka D alias D (35) warga Silang Kitang, TR alias T (37) warga Sungai Kanan, AP alias O (26) warga Kampung Rakyat, dan tersangka YS alias C (24) warga Kampung Rakyat.
Selanjutnya, RTS alias U (35) warga Kampung Rakyat, NH alias A (39) warga Sungai Kanan, AS alias A (21) warga Sungai Kanan dan RHH alias P (32) warga Torgamba.
“Kami akan terus bekerja keras dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan,” pungkasnya.(cr1/Topikseru)













