TOPIKSERU.COM, MEDAN – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka dalam dugaan korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan membenarkan informasi penahanan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan APD Covid-19.
“Kedua tersangka yang kami tahan dr AY selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan tersangka FHS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada pengadaan Alat Pelindung Diri,” kata Yos A Tarigan, Rabu (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yos mengatakan kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya