Wakil Rektor UDA Medan Didakwa Aniaya Satpam, Kasus Bergulir di Pengadilan Negeri Medan

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Rektor II UDA dan seorang Satpam menjalani sidang dakwaan atas kasus penganiayaan di PN Medan, Rabu (10/9/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Wakil Rektor II UDA dan seorang Satpam menjalani sidang dakwaan atas kasus penganiayaan di PN Medan, Rabu (10/9/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra (48), diseret ke meja hijau setelah didakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang satpam, Heri Suwardi Tinambunan.Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/9/2025), jaksa penuntut umum (JPU) Septian Napitupulu membacakan dakwaan terhadap Yudi dan satu terdakwa lainnya, Nanda Ram, yang juga merupakan satpam di UDA.

Kronologi Kasus Pengeroyokan di UDA Medan

Peristiwa ini berawal pada 2 Mei 2025 di kampus UDA, Jalan T.D. Pardede, Medan Baru. Saat itu, Heri tengah berjaga sebagai satpam di yayasan lama UDA ketika dipanggil oleh rekannya, Yehezkiel Fernandes Manurung, karena terjadi keributan di dalam kampus.

Mereka kemudian mendapati seorang pria bernama Wilson Oloan Pardede alias Kacang berteriak meminta pintu ditutup. Namun, tak lama, Wilson menuduh Heri dan Yehezkiel hendak merampok dan memanggil massa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar 15 menit kemudian, Wilson bersama Yudi, Nanda, serta delapan orang lainnya mendatangi pos satpam sambil membawa stick kriket, besi, dan senjata tajam.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Langkat Geledah Dinas Pendidikan, Usut Dugaan Korupsi Smart Board dan Mobiler
KPK Tetapkan Rudy Tanoe Tersangka Kasus Korupsi Bansos Kemensos
Adelin Lis, Terpidana Pembalakan Hutan Madina, Resmi Bebas Usai Bayar Rp 105,8 Miliar
Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai
Sidang Kasus Rahmadi: Kesaksian Kepling III Beting Kapias Bantah Narasi Polda Sumut
Kejari Belawan Tahan Kepala SMA Negeri 19 Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS
Kasus SIM Palsu di Medan, Dua Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Yusril Ihza Mahendra Jenguk Aktivis Delpedro Marhaen, Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil