Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejagung: Kepala Desa Terlibat Korupsi Dana Desa Naik 100 Persen, 459 Kasus Tercatat Hingga Agustus 2025

×

Kejagung: Kepala Desa Terlibat Korupsi Dana Desa Naik 100 Persen, 459 Kasus Tercatat Hingga Agustus 2025

Sebarkan artikel ini
Kepala desa
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Reda Mantovani (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus korupsi yang melibatkan para kepala desa saat di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Kamis (11/9/2025)

“Kendati begitu, tetap diperlukan pendampingan dan pengawasan berkesinambungan agar penyimpangan tidak terjadi,” ujarnya.

Aplikasi Jaga Desa

Sebagai langkah pencegahan, Kejagung meluncurkan aplikasi Jaga Desa yang pertama kali dirilis di Semarang pada 7 Februari 2025. Aplikasi ini kini diperkuat kerja sama dengan Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu fitur utamanya adalah kanal komunikasi KADES-KJRI, yang memungkinkan kepala desa menyampaikan langsung berbagai persoalan hukum ke pihak kejaksaan.

Baca Juga  Dua Direktur CV Didakwa Korupsi Pengadaan Website Desa di Karo, Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar

“Penegakan hukum terhadap penyelewengan dana desa tetap dilakukan, tetapi sebagai alternatif terakhir. Pencegahan dan pembinaan tetap yang utama,” tegas Mantovani.