“Kendati begitu, tetap diperlukan pendampingan dan pengawasan berkesinambungan agar penyimpangan tidak terjadi,” ujarnya.
Aplikasi Jaga Desa
Sebagai langkah pencegahan, Kejagung meluncurkan aplikasi Jaga Desa yang pertama kali dirilis di Semarang pada 7 Februari 2025. Aplikasi ini kini diperkuat kerja sama dengan Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu fitur utamanya adalah kanal komunikasi KADES-KJRI, yang memungkinkan kepala desa menyampaikan langsung berbagai persoalan hukum ke pihak kejaksaan.
“Penegakan hukum terhadap penyelewengan dana desa tetap dilakukan, tetapi sebagai alternatif terakhir. Pencegahan dan pembinaan tetap yang utama,” tegas Mantovani.











