“Dua pelaku mencegat korban dengan menodongkan parang ke lehernya. Mereka kemudian merampas tas yang ada pada korban berisi uang Rp 7.083.500, yang merupakan uang angsuran,” ujar AKP Syamsul.
Amelia kemudian membuat laporan atas peristiwa yang dialaminya ke Polsek Serbelawan.
Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku dari hasil penyelidikan di lokasi dan berdasarkan bukti petunjuk lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Serbelawan mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya,” kata Syamsul.
“Kami juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku berupa parang, sisa uang hasil pencurian Rp 3 juta, body protector, baju pelaku dan dua unit sepeda motor,” pungkasnya.(cr1/Topikseru)
Halaman : 1 2