“Pokoknya jemaah Uhud sudah tidak boleh diurus kecuali kalau kami bayar itu. Ya sudah kami bayar karena kami enggak mungkin mundur,” ujar Khalid.
Setelah musim haji selesai, uang US$4.500 itu dikembalikan Ibnu Mas’ud. Namun kemudian KPK meminta Khalid menyerahkan kembali dana tersebut.
“Kami sudah ikuti semua prosedur,” kata Khalid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK resmi membuka penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pengumuman ini dilakukan setelah lembaga antirasuah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.
KPK menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Lembaga tersebut juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung nilai pasti kerugian.
Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut.
Pansus DPR RI Ikut Soroti
Kasus ini juga menjadi sorotan Pansus Angket Haji DPR RI. Mereka menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah dari Arab Saudi.
Kemenag saat itu membagi kuota secara 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Padahal, UU No. 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler.
Halaman : 1 2