“Kami juga berkomunikasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian keuangan negara secara detail,” ujar Budi.
Pansus DPR RI Soroti Kejanggalan
Kasus ini bukan hanya menjadi perhatian KPK. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya menyoroti kebijakan Kementerian Agama dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Dari total 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi, Kementerian Agama membagi dua: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 jelas mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Ini yang menjadi salah satu kejanggalan besar dalam penyelenggaraan haji 2024,” kata anggota Pansus beberapa waktu lalu.
Dugaan Penyimpangan Sistemik
Kasus ini membuka dugaan adanya penyimpangan sistemik dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Penyelidikan KPK diperkirakan akan merambah ke sejumlah pejabat Kementerian Agama, asosiasi, hingga biro perjalanan haji.
KPK menegaskan, fokus utama penyidikan adalah memastikan kuota haji tidak disalahgunakan, mengingat ibadah haji merupakan kewajiban suci umat Islam yang tidak boleh tercemar praktik korupsi.
Halaman : 1 2