Hukum & Kriminal

MA Batalkan Vonis Bebas Eks Pegawai BNI Medan, Fernando Munte Divonis 4 Tahun Penjara

×

MA Batalkan Vonis Bebas Eks Pegawai BNI Medan, Fernando Munte Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
BNI Medan
Kedua terdakwa korupsi di BNI Cabang Medan, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Dokumen Topikseru.com/Agustian

Topikseru.comMahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan terhadap Fernando HP Munte, mantan Senior Relationship Manager (SRM) Bank BNI Medan.

Dalam perkara dugaan korupsi kredit macet Rp 36 miliar, Fernando akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga  Kejati Sumut Periksa Kepala BNI Medan dalam Kasus Pemberian Fasilitas Kredit Rp 65 Miliar

Putusan kasasi ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai Julriyadi, setelah mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan tersebut diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Selasa, 16 September 2025.

Anulir Putusan Bebas Pengadilan Tipikor Medan

Majelis kasasi menyatakan Fernando terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis ini sekaligus menganulir putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang sebelumnya membebaskan Fernando dari semua dakwaan.

Baca Juga  Dugaan Korupsi di BNI Medan, Kejati Sumut; Siapa Bilang Dua Tersangka Saja?

Dengan begitu, amar putusan MA sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut Fernando 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kredit Macet Bank BNI Medan

Kasus ini berawal dari pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) yang dipimpin Tan Andyono.

Fernando, selaku pejabat BNI Cabang Medan saat itu, menawarkan kredit modal usaha senilai Rp 65 miliar dengan jaminan berupa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berkapasitas 45 ton per jam berikut sarana perlengkapannya.

Namun, menurut jaksa, Fernando diduga sengaja tidak melakukan analisis kelayakan kredit terhadap PT PJLU. Padahal, perusahaan itu tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas kredit.

Akibatnya, pada 2020 PT PJLU gagal melunasi kewajiban dan jaminan berupa PKS dilelang dengan harga jauh di bawah nilai taksasi awal.

Hasil audit independen menyebutkan, kerugian negara akibat kredit macet ini mencapai Rp 36,93 miliar.

Fernando tidak sendiri dalam kasus ini. Ia didakwa bersama Direktur PT PJLU, Tan Andyono, yang juga ikut bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.