Topikseru.com – Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan terhadap Fernando HP Munte, mantan Senior Relationship Manager (SRM) Bank BNI Medan.
Dalam perkara dugaan korupsi kredit macet Rp 36 miliar, Fernando akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan kasasi ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai Julriyadi, setelah mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan tersebut diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Selasa, 16 September 2025.
Anulir Putusan Bebas Pengadilan Tipikor Medan
Majelis kasasi menyatakan Fernando terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis ini sekaligus menganulir putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang sebelumnya membebaskan Fernando dari semua dakwaan.












