TOPIKSERU.COM, MEDAN – Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan membantah pihaknya tidak serius dalam menangani kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di BNI Medan.
Hal itu dikatakan Yos menanggapi komentar yang menyebut pihaknya terkesan tebang pilih dalam kasus yang ditaksir merugikan Negara sebesar Rp36,9 miliar itu, Jumat (6/9).
“Siapa bilang berhenti di dua tersangka itu saja. Penyelidikan terus kami lakukan. Apabila ada informasi lain akan kami sampaikan,” jawab Yos.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kejati Sumut menahan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), oleh BNI Medan sebesar Rp 65 Miliar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya